Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Hakim PN Medan

TERKUAK Jefri Pratama, Pembunuh Hakim PN Medan juga Selingkuhan Istri Ternyata Caleg Hanura di Sini

Info terbaru dari kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. Akhirnya terungkap Istri keduanya Zuraida Hanum ternyata otak dari pembunuhan berenca

Editor: Rasni
Tribunnews
TERKUAK Jefri Pratama, Pembunuh Hakim PN Medan juga Selingkuhan Istri Ternyata Caleg Hanura di Sini 

Dari keterangan tertulis yang diberikan polisi kepada wartawan, Jamaluddin dan Zuraidah menikah pada 2011 dan dikaruniai seorang anak.

Seiring berjalannya waktu, Zuraida merasa cemburu karena merasa diselingkuhi, hingga pada tahun 2018, Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.

Jefri Pratama merupakan satu dari dua pelaku pembunuhan hakim PN Medan.

Lalu, keduanya bertemu untuk merencanakan pembunuhan di Coffee Town, di Ringroad Medan pada tanggal 25 November 2019.

Mereka kemudian mengajak Reza dan selanjutnya sepakat dengan rencana itu, Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.

Zuraida Hanum otak pembunuhan suaminya sendiri Hakim Jamaluddin berseragam tahanan. Ia melakukannya bersama dua orang pria, salah satunya adalah selingkuhannya.
Zuraida Hanum otak pembunuhan suaminya sendiri Hakim Jamaluddin berseragam tahanan. Ia melakukannya bersama dua orang pria, salah satunya adalah selingkuhannya. (Capture video @TribunMedan)

Pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Zuraidah menjemput Jefri dan Reza di Pasar Karya Wisata menuju ke rumahnya dan kemudian mengantarkan keduanya ke lantai 3.

Pukul 01.00 WIB, Zuraidah naik ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.

Di dalam kamar, korban terlihat oleh Jefri dan Reza sedang memakai sarung dan tidak memakai baju, sementara anaknya tertidur.

Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.

 

Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin.

Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

5 Amalan yang Dapat Dilakukan saat Terjadi Gerhana Bulan, Jangan Lupa Waktunya Besok!

Selanjutnya, setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.

Awalnya jasad korban rencananya akan dibuang ke daerah Berastagi.

Namun rencana tersebut tidak dilakukan hingga akhirnya mereka memutuskan membuangnya ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelum membuang jasad korban ke TKP, mereka terlebih dahulu memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan.

Mereka kemudian memasukkannya jenazah korban ke mobil korban Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.

Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Sesampainya di TKP pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.

Pembunuhan Rapih

Martuani mengatakan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapih tanpa alat bukti kekerasan.

Di mana korban dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan napas.

Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.

"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.

"(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri). Tapi, kami masih melakukan pendalaman," tambahnya.

Imbalan kepada Pelaku Pembunuhan

Martuani mengatakan, Zuraida istri hakim PN Medan memberikan sejumlah uang kepada Jefri dan Reza untuk membunuh suaminya.

Namun, Martuani mengatakan belum mengetahui jumlah uang yang diterima kedua pelaku dari Zuraida.

"Ini yang perlu kita dalami. Kami belum bisa mengatakan berapa upah yang diterima pelaku. Tapi menurut penyidik, motif pembunuhan karena masalah rumah tangga," katanya.

Ditambahkannya, pihaknya akan melakukan rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan Jamaluddin dalam waktu dekat.

"Kita akan olah TKP, rekonstruksi. Nanti akan diketahui dan dicocokkan kronologi pembunuhan di rumah sampai bagaimana pelaku meninggalkan korban di kebun sawit," ungkapnya.

Tiga Pelaku Ditangkap di lokasi berbeda

Berdasarkan penyelidikan, pihak Kepolisian menyimpulak terdapat tiga orang pelaku pembunuhan.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, ketiganya kemudian diamankan di lokasi berbeda.

"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," katanya, Selasa (7/1/2020).

Ia mengatakan, ketiganya diamankan terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin yang terjadi pada 29 November 2019 silam.

"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jefri Pratama, Pembunuh Hakim PN Medan Adalah Caleg Partai Hanura Gagal Pemilu Serentak 2019, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/10/jefri-pratama-pembunuh-hakim-pn-medan-adalah-caleg-partai-hanura-gagal-pemilu-serentak-2019?page=all.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved