Pembunuhan Hakim PN Medan
TERKUAK Jefri Pratama, Pembunuh Hakim PN Medan juga Selingkuhan Istri Ternyata Caleg Hanura di Sini
Info terbaru dari kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. Akhirnya terungkap Istri keduanya Zuraida Hanum ternyata otak dari pembunuhan berenca
"Namun akhirnya, Selasa 7 Januari 2020, setelah pengusutan lebih dari satu bulan, kepolisian memastikan keterlibatan Zuraida Hanum, istri hakim itu sendiri, sbg otak pembunuhan tsb," jelasnya.
Pengungkapan Kasus
Seperti diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55) ditemukan tewas.
Pria itu ditemukan di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (29/11/2019) silam.
Penemuan jasad itu pun menggegerkan warga setempat hingga dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian.
• VIRAL Kisah Pilu Tarmuji, Penjual Roti Keliling Jualan Gendong Anaknya yang Lumpuh Layu, Istri Wafat
• Luna Maya Salting Kepergok Pakai Barang Couple dengan Ryochin, Raffi Ahmad Suami Nagita: Ciyee!
• Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Sabtu 11 Januari 2020, Waspada Hujan Lebat & Petir di Daerah ini

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan beberapa saksi, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Hakim PN Medan.
Pelaku utama tak lain adalah istri korban sendiri bernama Zuraida Hanum (41), serta dua orang suruhannya bernama Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).
Ketiga pelaku pembunuh hakim PN Medan ini ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini termasuk berencana, bukan kejahatan biasa.
Mengenai motif pembunuhan, Martuani menyebutkan berawal dari masalah rumah tangga.
Martuani mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.
Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.
"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya dikutip dari Kompas.com saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
Kronologi Pembunuhan
Martuani menjelaskan kasus pembunuhan hakim PN Medan yang melibatkan istri korban.