Jumras Tersangka
Penuhi Panggilan sebagai Tersangka atas Laporan Gubernur, Jumras Minta ini ke Polisi
Hal tersebut pun dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada tribun, Jumat (10/1/2020) petang.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka dugaan perkara pencemaran nama baik, Nurdin Abdullah, Jumras penuhi panggilan Polrestabes Makassar.
Hal tersebut pun dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada tribun, Jumat (10/1/2020) petang.
"Iya, yang bersangkutan (Jumras) ada tadi datang penuhi panggilan penyidik," ungkap AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi tribun.
Kata AKBP Indratmoko, kehadiran Jumras dalam penuhi panggilan sebagai tersangka atas perumahan statusnya dari terlapor.
"Hari ini kan diagendakan untuk pertama dipanggil selaku tersangka, setelah senin (kemarin) naik statusnya," ujar Indratmoko.
Sementara itu, salah satu penyidik Reskrim Ipda Syahuddin Rahman mengaku, Jumras datang usai salat Jumat, pukul 14.00 Wita.
Kepada tribun, Syahuddin menyebutkan, ia Jumras datang hanya mengonfirmasi soal keadaannya yang belum fit untik diperiksa.
"Tadi pak Jumras yang sendiri datang dan mengonfirmasi kesehatannya kurang baik, setelah itu pulang," ungkap Ipda Syahuddin.
Kata Syahuddin, Jumras tidak terlalu lama di ruang penyidik. Tapi, Jumras berjanji, ia akan kembali lagi pada, Senin (13/1) pagi.
"Pak jumras sudah konfirmasi agendanya senin (nanti), dia yang sampaikan sendiri. Sekitar pukul 10 pagi," ujar Ipda Syahuddin.
Sebelumnya, Senin (6/1) lalu, tim penyidik Reskrim Polrestabes lakukan gelar kasus dan menaikan status Jumras tersangka.
Perkara hingga menjerat Jumras sebagai tersangka, terkait kasus pencemaran nama baiknya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Jumras dijerat dengan Pasal 242 tentang keterangan palsu, Pasal 310 pencemaran nama baik, dan Pasal 311 tentang Fitnah.
Seperti pada Pasal 242, Jumras diancam penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 310 dan 311 diancam penjara empat tahun.
Sebelumnya, status Jumras ini "digantung" Polrestabes Makassar. Karena Gubernur Nurdin Abdullah belum cabut laporannya.