Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benteng Rotterdam

Sempat Tegang, BPCB Sulsel 'Gunduli' Taman Patung Kuda Depan Rotterdam Makassar

Tanaman di Taman Patung Kuda, depan Benteng Rotterdam Jl Ujungpandang, Makassar, dibabat habis, Kamis (9/1/2020) pagi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Taman Patung Kuda, depan Benteng Rotterdam Jl Ujungpandang, Makassar, pasca pembabatan atau pembersihan BPCB Sulsel, Kamis (9/1/2020) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tumbuhan atau tanaman di Taman Patung Kuda, depan Benteng Rotterdam Jl Ujungpandang, Makassar, dibabat habis, Kamis (9/1/2020) pagi.

Pembabatan itu melibatkan sekelompok petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulsel.

Saat pembabatan berlangsung, puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam ALRAM (Aliansi Rakyat dan Mahasiswa) siaga di tempat tinggal Ali Amin.

Pembabatan itu pun sempat diwarnai ketegangan, akibat adanya ulah profokasi dari petugas yang melakukan pembersihan.

"Tadi sempat tegang karena mereka (petugas pembersihan) dibabat pohon sambil teriak-teriak. Ada juga yang pukul-pukul seng," ujar seorang aktivis yang tergabung dalam ALARM.

Lalu apa alasan BPCB Susel membabat habis tanaman yang puluhan tahun dirawat oleh Ali Amin itu?

Kepal BPCB Sulsel Laode Muhammad Aksa yang dikonfirmasi via telepon, mengungkapkan, pembabatan itu merupakan kegiatan kerja bakti atau pembersihan areal kawasan cagar budaya.

Laode Muhammad Aksa menegaskan, pihaknya memilik hak untuk melakukan pembabatan atau disebutnya pembersihan.

Pasalnya, lahan yang dijadikan taman itu merupakan tanah negara yang diberikan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Di depan itu (taman patung kuda) bersertifikat, dimiliki oleh negara yang diserahkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Itu tanah ya sampai di aspal bersertifikar," kata Laode Muhammad Aksa.

Aneka tmbuhan tanaman bunga yang ditanam dan dirawat oleh Ali Amin, oleh Laode Muhammad Aksa, dianggap merusak pemandangan atau keindahan Benteng Fort Rotterdam.

"Cagar budaya situ sudah kayak hutan, jadi dirapikan, dikerjabakti pegawai. Jangan sebut-sebut penggusuran, penggusuran itu urusan hukum. Kita kerja bakti pembersihan tanah kita," ujarnya.

Jika dalam pembabatan atau pembersihan itu ada yang merasa dirugikan, kata Muhammad Aksa, pihaknya mempersilahkan untuk melaporkannya ke penegak hukum.

"Kalau ada dirugikan, silahkan ke kantor polisi dan ke pengadilan, kita sama-sama kalau ada yang dirugikan. Tidak usah kita berkampanye-kampanye karena ini bukan urusan politik, ini urusan hukum kalau mau diurus," jelasnya.

Sekilas Tentang Ali Amin dan Dedikasinya Menghijaukan Tan Patung Kuda

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved