Mutasi Pejabat Pemprov Sulsel
BREAKING NEWS: Siang Ini, Pemprov Sulsel Lantik Pejabat Eselon II dan III
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengagendakan melakukan pelantikan untuk pejabat eselon II dan pejabat administrasi Eselon III hari ini.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengagendakan melakukan pelantikan untuk pejabat eselon II dan pejabat administrasi Eselon III, Rabu (8/1/2020) hari ini
Pelantikan rencananya digelar pukul 11.00 WITA, di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Undangan pelantikan diketahui telah tersebar, dan tertanda Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel akan melakukan pelantikan sekaligus pengukuhan organisasi baru.
Menurut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani, pelantikan pejabat eselon II Pemprov Sulsel kemungkinan besar akan dilaksanakan pekan ini.
"Insya Allah, semoga saja Minggu ini," kata Hayat, via WhatsApp, Senin (6/1/2020).
Ia menyebutkan pelantikan akan dijadawal setelah Tim Penilai Kinerja (TPK) merilis penempatan para pejabat eselon II.
Pejabat eselon II lanjut dia akan mengisi jabatan kepala OPD sesuai dengan Perda peleburan organisasi.
"Mungkin dalam pekan ini hasilnya. Tinggal menunggu hasilnya" ujar Hayat.
Tim penilai kinerja OPD Pemprov Sulsel, kata Hayat, antara lain, Asisten III Administrasi Pemprov Sulsel, Badan Diklat, Inspektorat Sulsel, Badan Kepegawaian Daerah pemprov Sulsel, serta Sekretaris daerah Setda Pemprov Sulsel.
Sekedar diketahui, akhir tahun 2019 kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel mengesahkan tentang Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2019.
Perda ini merupakan perubahan Perda No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Jumlah perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berkurang tiga dari 57 menjadi 54 seiring pemberlakuan
Jumlah asisten tetap tiga begitupun Staf Ahli Gubernur tujuh pejabat. Biro di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) berkurang satu dari sembilan jadi delapan.
Badan juga berkurang satu dari sembilan jadi delapan, begitupun dinas dari 27 menjadi 26.
Jabatan kepala biro, dinas, badan, diisi pejabat eselon II dengan pangkat minimal IVb. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)