Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jumras Tersangka

Jumras Tersangka, Status Kepegawaian di Pemprov Sulsel Hilang?

Terkait dengan hal tersebut, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
int
Jumras dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Status Jumras yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian rupanya ditanggapi dingin oleh Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani.

Jumras adalah mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, ia diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.

Terkait dengan hal tersebut, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Menurut dia, status tersangka Jumras ini masih statusnya diduga, sehingga Pemprov Sulsel belum mengambil sikap atas kasus yang dialami.

Ia mengaku Pemprov baru akan menjatuhkan sanksi jika sudah ada vonis oleh Pengadilan Negeri Makassar.

"Kalau sudah ada vonis pengadilan baru bisa kita tentukan sikap," katanya, Selasa (7/1/2020) via WhatsApp.

Status tersangka Jumras, ini lanjut Hayat tidak mengubah hak kepegawaian Jumras sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, gaji dan tunjangan tetap jalan.

Ia menambahkan, Pemprov Sulsel memilih asas praduga tak bersalah sehingga hak kepegawaian Jumras masih berjalan seperti sebelumnya.

Sekedar diketahui, perselisihan Jumras dengan Gubernur Nurdin Abdullah buntut kasus sidang hak angket.

Jumras yang memberi keterangan tertutup di sidang hak angket DPRD Sulsel, bocor ke publik.

Dalam keterangan sidang, Jumras mengatakan bahwa kelurga Gubernur Sulsel menguasai proyek proyek di Pemprov Sulsel, Nurdin pun menekan pimpinan OPD untuk memenangkan rekanan yang ia tunjuk.

Hal inilah yang menyebabkan dia (Jumras) dilapor pidana oleh Nurdin Abdullah.
Keterangan Jumras di sidang hak angket menjadi bola liar menyudutkan gubernur NA. Atas keterangannya itu Jumras akhirnya dilapor pidana melakukan pencemaran nama baik.

Dalam proses penyidikan yang berlangsung September 2019 lalu, akhirnya menetapkan Jumras sebagai tersangka di Januari 2020
Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan mantan Kabiro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras selaku tersangka.

Kasus menjerat Jumras tersangka adalah pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Jumras resmi sebagai tersangka setelah tim penyidik Satreskrim melakukan gelar perkara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved