Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkosa

195 Kali Memperkosa di Inggris, Pria Pasca Sarjana Asal Indonesia Dijuluki Predator Setan

Dia adalah Reynhard Sinaga yang memiliki julukan sebagai "Predator Setan". Pria berusia 36 tahun itu merupakan mahasiswa pasca sarjana di Inggris.

Tayang:
Editor: Ansar
Kompas.com
Reynhard Sinaga Pemerkosa Terbanyak di Inggris : Ajukan Tesis Tentang Perbedaan Gay dan Rekam Korbannya Selama Berjam-jam 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria asal Indonesia dihukum seumur hidup karena melakukan kejahatan seksual terbesar dalam sejarah Inggris.

Dia adalah Reynhard Sinaga yang memiliki julukan sebagai "Predator Setan".

Pria berusia 36 tahun itu merupakan mahasiswa pasca sarjana di Inggris.

Dikutip dari The Guardian, Reynhard Sinaga yang tercatat sebagai mahasiswa, terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria.

Kepolisian Manchester menduga para korban pemerkosaan yang dilakukan Reynhard Sinaga mencapai 195 orang.

Bahkan kasus Reynhard ini disebut-sebut yang terbesar dalam sejarah hukum di Inggris.

Reynhard Sinaga lahir di Jambi pada 1983.

Ia datang ke Inggris pada 2007 saat berumur 24 tahun dengan menggunakan visa pelajar.

Kedatangan Reynhard tidak lain demi menempuh pendidikannya di Universitas Manchester untuk mendapatkan gelar MA di bidang Sosiologi.

Pria yang memiliki tinggi 170 cm ini setelah lulus dan mendapatkan gelar S2-nya, kemudian melanjutkan pendidikan S3.

Reynhard mengambil Ilmu Geografi Manusia di Universitas Leeds pada Agustus 2012.

Pada Agustus 2016, Reynhard mengajukan thesis berjudul "Sexuality and everyday transnationalism among South Asian gay and bisexual men in Manchester".

Namun judul itu ditolak dan ia diberi waktu untuk melakukan sejumlah revisi.

Gelar PHD pada Ilmu Geografi manusia tak didapatkannya hingga kini.

Hal ini dikarenakan pada 2 Juni 2017, Reynhard ditangkap karena sederet kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap ratusan pria.

Melalui pemberitaan The Guardian, pengadilan Manchester telah menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus Reynhard ini, Senin (6/1/2020).

Yakni dengan jangka waktu minimal 30 tahun.

Dalam sidangnya, Reynhard sempat membela diri dengan mengatakan para korbannya menikmati fantasi seksual yang dilakukan bersama.

Namun empat juri di pengadilan Manchester secara kompak dan tegas menolak pembelaan diri Reynhard.

Sejumlah korban bahkan diperkosa berkali-kali oleh Reynhard.

Aksi bejatnya itu juga direkam menggunakan dua telepon selulernya.

Reynhard Sinaga dipenjara seumur hidup karena memperkosa lusinan pria di Manchester (Tangkap Layar The Guardian)
Dimana yang satu untuk mengambil gambar dari jarak dekat dan satunya untuk jarak jauh.

Diketahui Reynhard tidak menunjukan rasa penyesalannya dalam menghadapi kasus bejatnya ini.

Padahal beberapa korban mengaku trauma dan bahkan ada sebagian yang mencoba melakukan aksi bunuh diri akibat aksi bejat Reynhard.

Dikutip dari Kompas.com, Reynhard Sinaga melakukan kejahatannya itu selama dua setengah tahun, dalam rentang 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Menurut pemberitaan di The Guardian, selama 10 tahun di Inggris, Reynhard disebut hidup atas bantuan biaya dari ayahnya yang dilaporkan merupakan seorang bankir.

Selain membayar puluhan ribu Poundsterling untuk biaya kuliah, sang ayah juga membiayai kehidupan Reynhard.

Termasuk tempat tinggalnya dan untuk pergi ke klub malam Factory yang menjadi tempat favoritnya mencari pria. (tribun-timur.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lakukan 195 Perkosaan di Inggris, Reynhard Sinaga Dijuluki Predator Setan, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/01/07/lakukan-195-perkosaan-di-inggris-reynhard-sinaga-dijuluki-predator-setan?page=all.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved