ASN Pemprov Dilarang Terima Cashback
ASN Pemprov Dilarang Terima Cashback, Nurdin Abdullah Siapkan Sanksi Berat
Menurut Nurdin, kebiasaan ini harus dihilangkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai sejak dini.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah menegaskan bahwa tidak ada lagi pejabat atau staf di lingkup Pemprov Sulsel yang menerima cashback dari mitra maupun rekanan, Minggu (5/1/2020).
Menurut Nurdin, kebiasaan ini harus dihilangkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai sejak dini.
Apalagi lanjut Nurdin, sejak tahun 2019 Pemprov Sulsel sudah melakukan pembayaran dengan non tunai.
"Sistem Non tunai, nanti jangan ada lagi chase back. Misalnya, uangnya sudah di transfer minta lagi di kembalikan, gak boleh," katanya.
Nurdin mengaku dirinya tidak menyebut siapa orangnya. Namun ia menegaskan di tahun 2020 ini dirinya tak mau mendengar ada cashback.
Mantan Bupati Bantaeng ini mengatakan sanksinya sangat berat jika ditemukan ada lagi meminta cashback kepada mitra.

* Reaksi Inspektorat
Terkait dengan cashback, Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR mengatakan bahwa itu tindakan cashback ini ini bisa disebut dengan gratifikasi.
"Tidak boleh ada cashback. Itu pelanggaran besar, apalagi ini sudah diwanti-wanti Gubernur Sulsel jangan pernah lakukan cashback,"katanya
Agar tak ada lagi tindakan gratifikasi, Salim mengaku akan memperketat pengawasan di internal masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)