Rudapaksa Remaja
Sungguh Keji, Alasan Diajak Jalan-jalan, Pemuda 26 Tahun Ini Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kebun Kopi
Pelaku LN (26) merupakan pelaku kasus rudapaksa terhadap remaja berusia 16 tahun. Kasus ini terjadi pada Rabu (1/1/2020) siang.
Sungguh Keji, Alasan Diajak Jalan-jalan, Pemuda 26 Tahun Ini Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kebun Kopi
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak turun tangan atas kasus kejahatan seksual terhadap anak di Sumatera Utara.
Kasus kejahatan seksual tersebut menimpa anak dengan keterbelakangan mental di Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir.
Pelaku LN (26) merupakan pelaku kasus rudapaksa terhadap remaja berusia 16 tahun. Kasus ini terjadi pada Rabu (1/1/2020) siang.
• Kenapa Prabowo Subianto Lembek ke China hingga Disayangkan PKS? Menlu Retno Marsudi Diapresiasi
• Mentan Syahrul Yasin Limpo: Pertanian Solusi Permanen Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Korban tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Kabupaten Samosir yang awalnya ditelepon oleh LN (26).
Pelaku meminta untuk bertemu di warung dekat rumah korban di Desa Lintongnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir.
"Putri saya ditelepon oleh LN minta untuk bertemu," kata ayah korban AS.
"Lalu putri saya bersedia dan bertemu di warung dekat rumah," sambungnya.
Disebutkan ayah korban, LN kemudian bilang jangan bertemu dekat warung, dengan alasan banyak orang.
Kemudian LN meminta bertemu di tempat yang agak sepi di samping Wisma.
• Bursa Liga 1 - Edson Tavares Dipecat via WA? Supardi Tinggalkan Persib, Samsul Arif Banjir Tawaran
• Ahmad Dhani Belum Sepekan Bebas dari Penjara, Sudah Teriak-teriak Suruh Ambilkan Alas Kaki
Menurut AS, putrinya kemudian diajak LN untuk jalan-jalan ke lokasi wisata Danau Sidihoni yang masih berada di Kecamatan Ronggurnihuta.
Setelah cukup lama di situ, korban lalu minta pulang dan oleh LN disanggupi.
Namun di tengah jalan tiba-tiba korban dibawa ke sebuah simpang jalan buntu.
TKP di Kebun Kopi
Di sana ada kebun kopi di desa Lintongnihuta dan disitulah anak korban diperkosa oleh LN.
AS bercerita bahwa putrinya waktu kecil pernah terkena demam tinggi hingga mengalami step dan sampai saat ini masih mengalami keterbelakangan mental.
"Saya kecewa, putri saya diperlakukan seperti itu oleh LN," ucap AS kecewa.
Sehari berselang, Kamis (2/1/2020) keluarga korban melaporkan kejadian kejahatan seksual ke Polres Samosir.
Pihak kepolisian langsung melakukan visum kepada korban.
Surat tanda laporan kepolisian juga sudah keluar demikian juga hasil visum sudah keluar.
• Bursa Liga Inggris - Man United Buru Emre Can? Aubameyang Bertahan, Arsenal Beli Pemain, Chelsea?
• Bursa Pemain Liga 1 - Hamka Hamzah Out Arema FC? Teja Paku Alam ke Persib? Persija Gaet Evan Dimas?
"Kata dokter yang memeriksa positif terjadi dugaan pemerkosaan," ungkap AS.
'Saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' harapnya.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor, mengaku sudah menerima laporan dari keluarga korban.
"Kasusnya masih kita proses dan akan kita beri atensi khusus," ujarnya.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait turut menanggapi kasus kejahatan seksual yang dialami anak dalam situasi Retardasi ini.
Komnas PA pun meminta atensi Bupati Samosir untuk memerintahkan Dinas PPPA dan Dinas Sosial Samosir untuk segera melakukan pertolongan terhadap korban
"Mengingat kasus ini merupakan kasus tindak pidana khusus dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," ujar Arist.
"demi keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Samosir untuk menjerat pelaku seberat-beratnya," pinta Arist Merdeka.
Arist berharap polisi menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Junto Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang RI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dengan ancaman minimal pidana pokok 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan bahkan dapat ditambahkan dengan ancaman berupa hukuman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Arist menjelaskan, untuk kasus kejahatan seksual ini tidak ada kata damai apapun bentuk dan alasanya.
Apalagi dilakukan terhadap anak yang menderita keterbelakangan mental atau redartasi.
"Saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi dan dirasakan korban saat kejadian itu. Saya akan memberikan atensi khusus atas perkara ini," katanya.
Lebih lanjut, untuk proses penegakan hukumnya Komnas PA akan mengirim Tim advokasi dan investigasi cepat Komnas Anak untuk berkoordinasi dengan aparatus penegak hukum di Kabupaten Samosir.
Dalam menangani perkara khusus ini, Tim Komnas Perlindungan Anak juga segera bertemu dengan korban untuk mendapatkan pemulihan traumatis atas peristiwa itu.
"Saya berharap sesuai dengan UU RI Nomor : 11 tahun 2024 Tentang SPPA, Polres Samosir segera menindaklanjuti laporan kasus kejahatan seksual ini, demi keadilan hukum bagi korban, saya akan terus mengawal kasus ini, agar tidak terjadi lagi di masa mendatang," harapnya.
Untuk pemulihan psikologis dan rehabilitasi sosial korban, Arist akan komunikasikan dengan Bupati.
"Saya percaya atas komitmen beliau sebagai orangtua, maupun sebagai pejabat pemerintah," pungkas Arist. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Remaja Keterbelakangan Mental Jadi Korban Kejahatan Seksual di Samosir dan di Tribunnews.com dengan judul Modus Ajak Jalan-jalan, Pria Ini Rudapaksa Gadis Berketerbelakangan Mental"