Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Kalukku Tewas Ditikam

Warga Kalukku Tewas Ditikam Saat Malam Tahun Baru, Terungkap Ini Motifnya

Polresta Mamuju merilis insiden Pembunuhan yang terjadi pada malam tahun baru di Dusun Pambutungan, Desa Kalukku Barat

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Dua tersangka pembunuhan pada malam tahun baru di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Usman dan Kewing digiring dari ruang tahanan Mapolresta Mamuju menuju ruangan Reskrim oleh penyidik, Kamis (2/1/2020). (nurhadi/tribun) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Satuan Reskrim Polresta Mamuju merilis insiden Pembunuhan yang terjadi pada malam tahun baru di Dusun Pambutungan, Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Sulbar, Kamis (2/1/2020).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas karena diparangi, murni sakit hati usai di keroyok oleh korban.

"Pelaku merasa sakit hati karen sudah dianiaya atau dipukuli korban, sehingga pulang mengambil parang dan kembali bersama keluarnya Kewing mencari korban, di jalan korban didapati, dan pelaku langsung memarangi korban,"kata Anca sapaan Kasat Reskrim.

Korban Suparman mengalami luka robek akibat sabetan parang di sejumlah tubuhnya, diantaranya leher, punggung dan belakang korban. Pelaku memarangi korban sampai enam kali.

Pelaku utama, Usman dan Kewing warga Dusun Lari, Kelurahan Benanga, Kalukku.

Usman dan Kewing diancam Pasal 338 subs 351 ayat (3) junto pasal 55, 56 KUH Pidana, jo pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman pidana penjara Usman 15 tahun dengan Pasal 338 dan 351, sementara Kewing yang membantu Usman diancam 7 tahun penjara asal 55 dan 56 KUH Pidana,"katanya.

Dengan kesigapan anggota Polsek Kalukku dan Reskrim Polresta pelaku dapat ditangkap kurang dari satu jam pasca kejadian.

"Diamankan di rumahnya Lingkungan Lari, Kelurahan Benanga, langsung kita bawa ke Polsesta malam itu juga,"kata dia.

Ia mengatakan telah memeriksa lima saksi dalam kejadian itu, dan rencana tindak lanjut akan meminta hasil visum intrevertum oleh RSUD setempat.

"Kita juga akan koordinasi dengan JPU untuk penerapan pasal dan ijin penyitaan di PN Mamuju, dan koordinasi aparat agar masalah itu tidak panjang,"tuturnya.

Saat memerangi korba pelaku memang terbawa pengaruh minuman keras.

"Berkasnya nanti akan kami split jadi dua, satu untuk berkas Usman dan satu lagi untuk Kewing,"jelas Anca.

Selain dua orang tersangka, penyidik Reskrim Polresta Mamuju juga menyita satu barang bukti berupa parang panjang.

Pelaku kepada wartawan mengaku sebelumnya telah dikeroyok oleh korban tanpa ia tahu sebabnya di daerah Tasiu bersama rekan korban.

"Dia tidak bicara-bicara langsung pukul saya, tapi memang saya berkelahi dengan keponakannya (pelaku) malam sebelumnya. Saya berkelahir karena dia rese, dia ejek-ejek saya,"pungkasnya.(tribun-timur.com)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved