Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita atau Perempuan Salat Jumat, Bolehkah?

Wanita atau Perempuan Salat Jumat, Bolehkah?tampak di beberapa masjid, ada juga perempuan atau wanita salat jumat

Editor: Ina Maharani
TRIBUN/SANOVRA
salat Jumat di Masjid Al-Markaz, Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Salat Jumat wajib hukumnya bagi kaum pria.

Namun tampak di beberapa masjid, ada juga perempuan atau wanita salat jumat

Sebetulnya, bagaimana hukumnya wanita atau perempuan ikut salat jumat? bolehkah?

Berikut jawabannya, seperti dilansir https://bincangsyariah.com/.

Ada salah satu santri yang bertanya pada saya seputar shalat jumat bagi wanita. Apakah wajib atau tidak. Menurutnya, ada salah satu pesantren terbesar di Kabupaten Sumenep santri putrinya ikut salat jumat.

Jawabannya, memang shalat jumat bagi wanita hukumnya tidak wajib. Alasannya adalah wanita tidak terhitung sebagai kaum jumat (kaum yang wajib melaksanakan shalat jumat). Akan tetapi, tidak ada larangan bagi wanita untuk salat jumat. Boleh-boleh saja ia melaksanakannya. Salat jumat yang dilakukan wanita tetap dihukumi sah. Artinya, ia tidak perlu salat duhur setelahnya.

Mengapa salat jumat bagi wanita diperbolehkan? Jawaban simpelnya adalah karena laki-laki hanya menjadi salah satu syarat wajib jumat. Bukan syarat sahnya salat jumat. Jadi sah-sah saja perempuan ikut salat jumat di masjid. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Nihayatu az-Zain karya Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani,

ومن صحت ظهره ممن لا تلزمه جمعة صحت جمعته وتغني عن ظهره كالصبي والعبد والمرأة والمسافر.

Waman shohhat duhruru minman la talzamuhu jumuatun shohhat jumuatuhu wataghna ‘an dluhrihi kashshobiyyi wal’abdi walmar’ati walmusafiri.

Orang yang sah salat duhur dan tidak memiliki kewajiban salat jum’at, maka jum’atnya tetap sah. Seperti anak kecil, budak sahaya, perempuan, dan musafir. (Nihayatu az-Zain, h. 136)

Beliau melanjutkan penjelasan tentang salat jum’at bagi perempuan.

Menurut beliau, kategori orang salat dalam salat jumat ada enam, yaitu:

Pertama, wajib salat dan terbilang sebagai kaum jumat. Mereka adalah kaum laki-laki yang memang penduduk tetap satu wilayah.

Kedua,  tidak wajib salat jumat akan tetapi terbilang kaum jumat. Yaitu orang yang memiliki uzur yang dibenarkan syariat. Seperti yang sedang dalam perjalanan jauh hingga membolehkan men-jama’ shalatnya.

 

Ketiga, wajib salat jumat namun tidak terhitung kaum jumat akan tetapi salatnya tetap sah. Yaitu orang yang menetap sementara (muqim), misalkan santri.

Keempat, wajib salat jumat tetapi tidak terhitung kaum jumat, dan salatnya tidak sah. Yaitu orang murtad atau keluar dari agama islam.

Kelima, Tidak wajib dan tidak terhitung sebagai kaum jumat akan tetapi sah salatnya. Yaitu para perempuan.

Keenam, Serba tidak.  Tidak sah, tidak wajib,  dan tidak terhitung kaum jumat. Yaitu orang gila.

Maka dari itu, salat jumat bagi wanita hukumnya boleh. Allah ta’ala a’lam.

 

Sementara itu, ada aturan Salat Jumat untuk wanita.

Demikian dipaparkan dalam https://dalamislam.com/

Walau wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat, akan tetapi masih diperbolehkan untuk wanita melakukan sholat Jumat. Berikut beberapa hukum sholat jumat bagi wanita menurut Islam, diantaranya:

1. Wanita Tidak Wajib Sholat Jumat

Para ulama mencapai kesepakatan jika wanita tidak wajib melaksanakan sholat Jumat seperti sabda dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Shalat Jum’at adalah kewajiban secara berjamaah atas setiap muslim, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit” (HR. Abu Dawud; hasan menurut banyak ulama, shahih menurut Imam Nawawi).

2. Wanita Bisa Mengikuti Sholat Jumat

Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberi penjelasan jika para ulama juga sudah mencapai kesepakatan jika wanita muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid seperti yang dilakukan wanita pada jama Rasulullah yang juga pernah ikut sholat Jumat di masjid.

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqih Wanita juga memberi penjelasan jika wanita bisa mengikuti sholat Jumat seperti yang dilakukan pada jaman Rasulullah.

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah. Juga mengatakan, “kaum wanita banyak juga yang hadir di dalam masjid dan melakukan shalat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Ummu Hisyam binti Al Harits radhiyallahu anha mengatakan, “Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jumat” (HR. Muslim).

3. Wanita Yang Shalat Jumat Tidak Perlu Sholat Dzuhur

Wanita memang tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat Jumat, akan tetapi diwajibkan untuk menunaikan sholat Dzuhur yang dilakukan bersama dengan imam.

Jika wanita sudah melakukan sholat Jumat, maka itu sudah cukup sehingga tidak diwajibkan lagi untuk melakukan sholat Dzuhur tersebut.

Semua ulama juga sudah mencapai sepakat jika wanita diperkenankan untuk menghadiri sholat Jumat dan melakukan sholat Jumat tersebut bersama dengan imam seperti yang dijelaskan oleh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim.

4. Wanita Bisa Sholat Jumat Jika Mendapat Izin Suami

Menurut pendapat yang rajih dari beberapa pendapat adalah wanita boleh menghadiri sholat Jumat dengan syarat jika sudah mendapatkan izin dari suami atau walinya sehingga tidak timbul fitnah.

Selain itu, wanita juga tidak boleh memakai perhiasan serta wewangian saat akan menghadiri sholat Jumat tersebut.

5. Wanita Boleh Sholat Jika Tidak Menimbulkan Fitnah

Para wanita juga diperbolehkan untuk menghadiri sholat Jumat apabila tidak menimbulkan fitnah. Namun jika menimbulkan fitnah, maka wanita dilarang untuk ikut sholat Jumat.

Seperti yang tertulis dalam kitab “Al-Majmu'” Imam Nawawi menukil pendapat Syekh Al-Bandaniji yang memberi pernyataan jika disunatkan bagi wanita yang sudah tua untuk mengikuti sholat jum’at, sedangkan bagi wanita yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti sholat jum’at bersama para pria. Karena pada umumnya wanita yang masih muda, apalagi masih suka berdandan dan banyak tingkahnya itulah yang seringkali menimbulkan fitnah.

6. Wanita Tidak Boleh Sholat Jumat Antar Jamaah Wanita

Wanita juga tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat Jumat antar jamaah wanita, sebab pelaksanaan sholat Jumat untuk wanita hanya mengikuti sholat Jumat yang diadakan kaum muslimin pria.

Mereka berkumpul dalam satu tempat untuk melaksanakan sholat, mendengarkan khutbah dan melakukan syiar Islam dan ini semua tidak mungkin dilakukan oleh para wanita.

Yang Dilakukan Wanita Saat Imam Khutbah

1. Wajib mendengarkan khutbah: Akan tetapi, jika tidak bisa mendengar khutbah karena beberapa sebab tertentu, maka boleh di ganti dengan membaca Al-Quran atau dzikir dalam hati.

2. Tidak boleh bicara dengan teman: Seperti sabda Rasulullah Saw, “Jika pada hari jum’at engkau berkata kepada temanmu, ‘diam’, saat imam menyampaikan khutbah, maka engkau telah mengerjakan perkara yang sia-sia.” [HR. Bukhari dan Muslim]. (baca juga: Hukum Semir Rambut Warna Hitam )

3. Tidak boleh melewati baris an orang lain: Wanita juga tidak boleh melewati leher atau barisan orang lain, kecuali untuk menuju ke tempat duduk, akan tetapi orang tersebut harus geser dan memberikan tempat untuknya. (baca juga: Ibu Rumah Tangga dalam Islam )

4. Apabila mengantuk saat khutbah, maka rubah posisi duduk.

5. Jika wanita ingat dirinya pernah meninggalkan sholat fardhu sebab lupa atau tidur saat imam sedang menyampaikan khutbah, maka hendaknya berdiri dan mengqadha sholatnya.

Hikmah Adanya Hukum Sholat Jumat Untuk Wanita

Adanya hukum sholat jumat bagi wanita memberikan pencerahan tersendiri terkait kebingungan para wanita tentang boleh atau tidaknya melakukan shalat jumat, antara lain:

1. Tidak memberatkan wanita: Ini dikarenakan tugas sebagai ibu yang harus merawat anak dan istri harus melayani suaminya serta keadaan tidak nyaman untuk wanita untuk melaksanakan sholat Jumat.

2. Apabila sholat Jumat memang diwajibkan untuk wanita, maka kemungkinan tidak bisa melaksanakannya dengan benar dan peluang dosa yang dilakukan semakin banyak. Sebab konsekuensi ibadah wajib adalah saat pelaksanaan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa, sebab Islam merupakan agama arif dan bijak. 

3. Untuk wanita yang mempunyai kesempatan juga ingin, maka akan diperbolehkan atau juga ada yang menyunnahkan untuk melaksanakan sholat Jumat di masjid sehingga mendapat pelajaran dari khutbah sholat Jumat yang disampaikan.

Sholat jamaah di masjid untuk wanita hukumnya adalah mubah dengan syarat sudah mendapat ijin dari suami atau walinya, tidak menimbulkan fitnah dan tidak mengenakan wewangian serta tidak berhias.

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved