Pilkada Bulukumba
Jelang Pilkada Bulukumba 2020, Bawaslu Ingatkan Sukri Sappewali Tak Lakukan Mutasi ASN
Hal tersebut mengacu pada aturan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Ansar
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba, mengingatkan Bupati AM Sukri Sappewali, untuk tidak melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Bulukumba.
Hal tersebut mengacu pada aturan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat.
Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bulukumba Abdul Rahman mengatakan, Bawaslu Bulukumba sudah mengirimkan dua surat imbauan kepada AM Sukri Sappewali, terkait larangan melakukan mutasi jelang Pilkada 2020.
Surat pertama dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2019, melalui surat Bawaslu Nomor 0319/SN-04/PM.00.02/X/2019 dan tanggal 31 Desember 2019 melalui surat Bawaslu Nomor 0351/SN-04/PM.00.02/XII/2019.
"Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," kata Abdul Rahman, Kamis (2/1/2019).
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019, penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020.
Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN, terhitung mulai 8 Januari 2020.
"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati.
Dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau kabupaten atau kota," tambah Abdul Rahman.
Dan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019.
Bawaslu Bulukumba akan membuka Posko Aduan terhadap laporan adanya penggantian atau pencopotan jabatan, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Potensi kerawanan dalam Pilkada Bulukumba 2020, satunya dapat dipicu dengan ketidaknetralan ASN.
Olehnya, Bawaslu berharap, masyarakat Bulukumba ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan.
Serta melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)