Gerebek Judi Sabung Ayam
Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Palopo Amankan Uang Jutaan Rupiah Hingga Enam Pasang Sendal Jepit
Penggerebekan judi sabung ayam dipimpin Kabag Ops Polres Palopo Kompol Sanodding.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo menggerebek arena sabung ayam, di Jl Pongsimpin Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Kamis (2/1/2020) sore.
Penggerebekan judi sabung ayam dipimpin Kabag Ops Polres Palopo Kompol Sanodding.
Penggerebekan berhasil mengamankan empat orang pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku yang diamankan adalah Andarias (21) warga asal Toraja, dan tiga buruh harian, yakni Jhon (28) warga Batara, Ikbal (37) dan Perdi (35) warga Tandi Pau Palopo.
Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7.2 juta, sandal 6 pasang, tiga ekor ayam hidup, empat ekor ayam mati, dan dua set dadu alat judi.
“Pelaku dan barang bukti sementara diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabag Ops Polres Palopo Kompol Sanodding.
Kompol Sanodding mengaku, mengetahui adanya judi sabung ayam dari masyarakat sekitar.
Masyarakat merasa resah terhadap judi ini. Bukan hanya sekali, akan tetapi berulang kali.
"Adanya laporan masyarakat. Kita bergerak dan membubarkan judi ini," imbuhnya.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)