Kantor Imigrasi Parepare
Selama 2019, Kantor Imigrasi Parepare Tolak 56 Pembuat Paspor
Masyarakat juga bisa menentukan kapan waktu untuk membuat paspor, dan akan kami layani pada hari itu juga.
Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Selama 2019, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare telah menolak 56 orang pembuatan paspor.
Rata-rata pembuat paspor yang ditolak tersebut adalah tenaga kerja indonesia (TKI) non prosedural.
"Mereka kami tolak karna bermasalah pada proses administrasi data yang mereka masukkan ke Kantor," Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Noer Putra Bahagia, Selasa (31/12/2019) siang.
Perhari mereka melayani pembuat paspor sebanyak 100 hingga 120 orang.
Karna kekuatan kita hanya 102, dan kadang-kadang juga melebihi.
"Sepanjang kami masih bisa melayani, dan sesuai ketentuan yang ada, maka kami akan selalu berusaha melayani masyarakat dengan baik," ucapnya.
Selama 2019, ada 28.047 dokumen paspor yang telah mereka cetak.
Lebih lanjutnya, masyarakat sekarang sudah bisa mengakses untuk melakukan proses pembuatan paspor dengan online menggunakan smarphone.
Masyarakat juga bisa menentukan kapan waktu untuk membuat paspor, dan akan melayani pada hari itu juga.
Pihaknya juga bergarap kepada masyarakat untuk tidak mengurus paspor lewat calo.
" Tolong dilaporkan jika ada oknum-oknum yang memberikan pelayanan jasa melampaui harga yang ada," paparnya.
Karna itu sudah melampaui aturan yang telah ditetapkan, mengurus paspor hanya Rp 350 ribu, dan dibayar di Bank atau Pos, tidak dibayar lewat oknum masyarakat, ataupun pegawai," jelasnya.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kantor-imigrasi-kelas-ii-tpi-parepare-noer-putra.jpg)