Ahmad Dhani
Perjalanan Kasus Ahmad Dhani, Hari ini Hirup Udara Bebas Setelah 1 Tahun Mendekam di Penjara
Musisi Ahmad Dhani akhirnya resmi bebas dari penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Musisi Ahmad Dhani akhirnya resmi bebas dari penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).
Ahmad Dhani yang didampingi tim kuasa hukumnya keluar dari LP Cipinang sekitar pukul 09.30 WIB.
Ahmad Dhani keluar dengan menggunakan peci hitam dan kaos hitam dengan gambar wajah Jendral Sudirman.
Seketika, Ahmad Dhani langsung dikerumuni oleh puluhan relawannya setelah keluar dari gedung LP Cipinang.
Para relawan tersebut sudah menantinya sejak pagi.

Melansir dari Kompas.com kebebasan Dhani disambut dengan teman-temannya dan langsung konvoi ke kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan,
Dhani bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi.
Dalam catatan kasus hukumnya, Dhani menjalani dua kasus sidang.
Kasus pertama terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 hingga divonis Januari 2019 di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.
Kasus ujaran kebencian

Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.