Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel

Dibunuh Oknum Polisi 2016, Berkas Kasus Agung Baru Dikirim Polda Sulsel Akhir 2019

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengakui, berkas kasus kematian Agung Pranata baru dikirim ke Kejaksaan tahap 1.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
muslimin emba/tribun-timur.com
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe seuasi menggelar jumpa pers akhir tahun di aula Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (30/12/2019) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Perkara dugaan pembunuhan oknum Polri terhadap Agung Pranata di 2016, ternyata baru dikirim ke Kejaksaan diakhir 2019.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengakui, berkas kasus kematian Agung Pranata baru dikirim ke Kejaksaan tahap 1.

"Baru tahap satu, sudah dikirim," kata Irjen Laupe, saat rilis kasus Akhir Tahun di aula Polrestabes Makassar, Senin (30/12) sore.

Perjalanan kasus Agung yang meninggal setelah diduga dianiaya lima oknum polisi yang jadi tersangka, berproses dari 2016.

Agung meninggal pada September 2016, usai diamankan tim Reskrim Polsek Ujung Pandang terkait dugaan kasus pencurian.

Hampir semua pada bagian tubuh Agung terdapat luka-luka lebam, diduga dianiaya. Bahkan tulang kepala dan kakinya retak.

Kasus itu bergulir, 2017 akhir kasus Agung diatensi Kapolda Irjen Umar Septono. Awal 2018, lima polisi ditetapkan jadi tersangka.

Pascakepemimpinan Irjen Umar Septono, kasus ini meredup. Bahkan, kubur Agung digali untuk diotopsi, tetap saja meredup.

Lebih lanjut dijelaskan Irjen Laupe, berkas kasus Agung sudah dikirim ke Kejaksaan. itu baru tahap satu untuk dikoreksi Jaksa.

Senada, Direskrimum Polda Kombes Pol Andi Indra Jaya mengungkapkan, pihaknya masih menunghu petunjuk dari Kejaksaan.

"Kan sudah dikirim berkasnya, kita tunggu lagi petunjuk jaksa, apakah sudah tahap 2 (P21) atau bagaimana," kata Kombes Andi.

Terpisah, kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koya Makassar Haerul Karim menyayangkan, berkas Agung baru dikirim.

Menurut Haerul, kasus ini sudah berproses di Polda sudah jalan tiga tahun, progresnya pun baru pada tahap 1 ke pihak Kejaksaan.

"Kalau mau dibilang lambat ya ini lambat, kita (LBH) melihat kasus ini sudah lama. Seharusnya sudah naik sidang," jelasnya.

Kata Haerul Karim, kasus ini seharusnya sudah di Pengadilan. Karena tersangknya sudah ada, bukti-buktinya juga lengkap.

"Selama ini apa lagi yang dibutuhkan tim penyidik sudah ada, saksi sudah diperiksa beberapa kali juga di Polda," kata Haerul.

Selain itu, LBH menilai banyak pasal yang dimasukkan. Karena pihak penyidik Polda hanya memasukan pasal penganiayaan.

Harusnya lanjut Haerul Karim, pasal yang dimasukkan itu penganiayaan bersama-sama, dan termaksud terkait Kode Etik.

"Hanya pasal penganiayaan yang masuk, itu saja. Kode etiknya juga tidak masuk, ini pertanyaan kami," jelas Haerul Karim.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved