Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lihat Kejanggalan 2 Polisi Penyerang atau Penyiram Novel Baswedan Penyidik KPK Ditangkap, Apa Motif?

Lihat kejanggalan 2 polisi penyerang atau penyiram Novel Baswedan penyidik KPK ditangkap, apa motif pelaku?

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lihat kejanggalan 2 polisi penyerang atau penyiram Novel Baswedan penyidik KPK ditangkap, apa motif pelaku?

Pelaku ditangkap atau menyerahkan diri?

Tim Advokasi Novel Baswedan mempertanyakan kebenaran kabar bahwa pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Novel Baswedan ditangkap polisi.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa menyatakan, hal itu diragukan karena terdapat pula informasi yang menyebut kedua pelaku penyerangan itu menyerahkan diri ke polisi.

"Terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut, adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap," kata Alghiffari Aqsa dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).

Alghiffari Aqsa mengatakan, perbedaan keterangan tersebut harus diklarifikasi Polri.

Bila pelaku benar menyerahkan diri, Alfghiffari Aqsa meminta Polri mengungkap alasan pelaku menyerahkan diri.

Ia juga meminta Polri memastikan bahwa kedua pelaki tersebut bukanlah "bumper" dari otak kejahatan di balik kasus penyerangan Novel Baswedan.

"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," ujar Alghiffari Aqsa.

Alghiffari Aqsa menuturkan, polisi mesti menyesuaikan keterangan dari dua pelaku yang sudah ditangkap dengan keterangan para saksi di lapangan.

Sebab, Alghiffari Aqsa menilai ada sejunlah kejanggalan dalam penetapan 2 pelaku hari ini.

Misalnya, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 23 Desember 2019 yang menyebut pelaku belum diketahui.

Kemudian, perbedaan keterangan antara pelaku menyerahkan diri atau ditangkap, serta temuan polisi yang seolah-olah baru.

"Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," ujar Alghiffari Aqsa.

Presiden Jokowi, kata Alghiffari, juga perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel Baswedan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved