Tim Resmob Panakkukang
Jual Beli Miras Tanpa Izin, 2 Warga Ini Dibekuk Tim Resmob Panakkukang
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, Jaba adalah penjual Miras di Pampang 4, dirumahnya.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua penjual Minuman Keras (Mirasl) di wilayah Panakkukang damankan pihak kepolisian.
Kedua penjual Miras ini dibekuk oleh tim dari Resmob Polsek Panakkukang, Kamis (26/12/2019) malam, sekitar 23.00 Wita.
Mereka ialah, Jaba (62) warga Pampang 4 Makassar. Dan Diki (38) warga Adiaksa 7.
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, Jaba adalah penjual Miras di Pampang 4, dirumahnya.
"Sedangkan pelaku Diki penjual Miras di jalan Adiaksa lorong 7," kata Bripka Ahmad Halim dikonfirmasi, Jumat (27/12) siang.
Pengungkapan ini kata Bripka Ahmad, saat tim Resmob lakukan Cipta Kondisi dalam mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Andri Kurniawan dan Panit 2 Ipda Roberth Siga.
"Dua penjual Miras ini tidak mengantongi izin menjual, makanya tim kami amankan semua Miras milik keduanya," ujar Ahmad.

Dua pelaku pun dibawa ke Polsek beserta barang bukti Miras tanpa izin. Diantaranya, 14 botol Miras tanpa izin jenis Bir Bintang.
Lalu, 7 botol Miras dengan jenis Topi Roja, 49 botol Miras jenis MCD, dan 10 Botol Miras dengan jenis Miras Anggur. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: