Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ratna Sarumpaet

Fakta Menarik Kebebasan Ratna Sarumpaet, Mengaku Salah Masuk Tim Prabowo Subianto

Ratna Sarumpaet adalah terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia bebas pada hari ini, Kamis (26/12/2019).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Fakta Menarik Kebebasan Ratna Sarumpaet, Mengaku Salah Masuk Tim Prabowo Subianto 

"Itu sebenernya hak semua napi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, selama memenuhi persyaratan ya diberikan haknya itu," ucap Atiqah, dikutip dari Kompas.com.

Kebahagiaan yang dirasakan istri Rio Dewanto itu juga tersirat dalam unggahan terbarunya di akun Instagram, @atiqahhasiholan.

Atiqah Hasiholan mengunggah foto dua tangan yang saling bertautan.

Diduga, kedua tangan itu adalah milik Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet.

Dalam caption-nya, Atiqah Hasiholan menulis, 'dia' merujuk pada sang ibu telah bebas.

Bahkan Atiqah Hasiholan menyebut, tahun 2019 layaknya roller coaster.

Ibu satu anak tersebut juga berterimakasih terhadap semua orang yang telah mendoakan keluarganya.

3. Komentar Pelapor Tak Masalahkan Bebas Bersyarat

Salah satu pelapor aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid berharap Ratna tidak mengulangi kesalahan usai bebas menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara," kata Muannas melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Muannas melaporkan Ratna Sarumpaet atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan fitnah sehingga majelis hakim memvonis dua tahun penjara kepada aktivis itu.

Muannas tidak mempermasalahkan Ratna memperoleh pembebasan bersyarat dari hukuman di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.

"Sebagai pelapor dalam kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat," ujar Muannas.

Muannas tidak mempermasalahkan Ratna mendapatkan bebas bersyarat sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang terkait pemberian pembebasan bersyarat.

Pada Kamis, Ratna mendapatkan bebas bersyarat usai menjalani dua per tiga masa tahanan sejak Oktober 2018.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved