Narapidana Korupsi
Daftar 11 Nama Narapidana Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal 2019, Siapa Saja?
Ada 11 narapidana kasus korupsi yang mendapat mendapat remisi pada Natal 2019.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Perusahaan ini terus berambisi untuk membesarkan bisnisnya di berbagai ranah.
Namun yang perlu dicatat, untuk mengembangkan bisnis tersebut, Andianto melakukan penghimpunan dana masyarakat melalui Koperasi Cipaganti.
Modal minimal yang harus diserahkan sebesar Rp 100 juta, dan investor diiming-imingi imbal hasil sebesar 1,4 -1,9 persen per bulan.
Bahkan, ada beberapa investor yang ditawari imbal hasil di atas 2 persen per bulan.
Beberapa waktu belakangan, pembayaran imbal hasil tak berjalan mulus, hingga akhirnya investor merasa ditipu oleh pemilik Grup Cipaganti, Andianto Setiabudi.
Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengungkapkan, kasus yang terjadi pada Cipaganti sebenarnya terjadi missmatch keuangan, sehingga imbal hasil investor tidak bisa dibayar lancar.
Akan tetapi lebih dari itu, kasus Cipaganti merupakan akibat dari kecenderungan pengusaha untuk selalu ingin berkembang.
2. Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.
Antonius Tonny telah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan 3 hari.
Dilansir dari Kompas.com, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Tonny merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Tonny dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tonny juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Tonny tidak mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tonny dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.