Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwalkot Makassar

Setelah PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, Giliran Demokrat Makassar Buka Pendaftaran Cakada 2020

Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dilakukan di Sekretariat Partai Demokrat

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Sekretaris DPC Partai Demokrat Makassar Abdi Asmara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Makassar, membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada serentak 2020.

Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dilakukan di Sekretariat Partai Demokrat, Jl Batua Raya, Makassar,Kamis (26/12/2019).

Sekretaris Partai Demokrat Makassar Abdi Asmara menyatakan, pengambilan formulir pendaftaran bisa diwakili.

Namun pengembalian formulir pendaftaran cakada tidak bisa.

"Kalau pengembalian formulir harus calon yang datang langsung serahkan berkasnya disini," tegas Abdi saat menerima sejumlah berkas cakada, Kamis (26/12/2019).

Partai bentukan Susilo Bambang Yudhoyo, kata Abdi tidak jemput bola atau mendatangi cakada, tapi calon sendiri atau liaison officernya yang datang mengambil formulir.

"Kita menunggu mereka yang mau mendaftar. Kita tidak mendatangi cakada. Kalau partai lain bisa saja," jelasnya.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar ini menjelaskan, pendaftaran dibuka selama 13 hari, sejak Kamis 26 Desember 2019 sampai Selasa 7 Januari 2010.

"Jadi perlu saya sampaikan bahwa kami ini tidak terlambat membuka pendaftaran, tapi memang jadwalnya seperti itu. Kami yang pasti-pasti saja," ujarnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini mengaku sudah banyak calon wali kota yang membangun komunikasi dengan DPC Demokrat Makassar.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, Demokrat Makassar mendapat enam kursi di DPRD.

Demokrat butuh tambahan empat kursi lagi untuk bisa mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar di Pilwali 2020.

Dibutuhkan minimal sepuluh kursi di parlamen Makassar untuk bisa mengusung pasangan calon sendiri.

Tidak satu pun parpol peserta Pemilu serentak 2019, bisa mengusung pasangan cawali tanpa berkoalisi.

Sebelumnya, PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, Gerindra, Perindo, Berkarya, PKS Makassar lebih dulu membuka pendaftaran cakada di Pilwali Makassar.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved