Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seharusnya Musa Jadi Ayah 3 Bulan Lagi, Tapi Istri Tewas Ditangan Sendiri, Padahal Dulu Romantis

Seharusnya Musa Jadi Ayah 3 Bulan Lagi, Tapi Istri Tewas Ditangan Sendiri, Padahal Dulu Romantis

Editor: Waode Nurmin
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Facebook Yuni Rusmini dan istimewa)
Seharusnya Musa Jadi Ayah 3 Bulan Lagi, Tapi Istri Tewas Ditangan Sendiri, Padahal Dulu Romantis 

Seharusnya Musa Jadi Ayah 3 Bulan Lagi, Tapi Istri Tewas Ditangan Sendiri, Padahal Dulu Romantis

TRIBUN-TIMUR.COM - Istri diuji disaat suami tak punya apa-apa. Suami diuji ketika punya segalanya.

Pepatah itu sedikit meleset bagi kehidupan rumah tangga pasangan ini.

Rupanya di kasus ini, suami diuji ketika istrinya sudah tidak bisa melayani.

Hidup Sanima atau Nima (37) yang dulunya harmonis harus berakhir tragis.

Dia tewas di tangan suaminya sendiri, Musa (39). Pria yang dia cintai dulu sebelum semuanya berubah.

Lalu kemana kisah romantis keduanya sebelumnya?

Tak ada lagi panggilan sayang yang diterima Nima dari Musa.

Tak ada lagi belaian penuh kelembutan dari Musa, yang dulu sangat disayanginya.

Semua menjadi mimpi buruk Nima.

Musa memperlakukannya dengan kasar.

Sejak Nima mengalami kelumpuhan dan kebutaan.

Ilustrasi penganiayaan dan wanita Madura hamil yang tewas
Ilustrasi penganiayaan dan wanita Madura hamil yang tewas (Kolase TribunMadura.com (Sumber: istimewa dan Facebook))

Yang tidak berperasaan lagi, Nima yang sedang hamil usia 6 bulan pun masih dianiaya.

Kasus ini awalnya di viralkan akun Facebook Yuni Rusmini.

Nima adalah warga asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura. Suaminya Musa warga asal Konang, Kabupaten Bangkalan, yamg kini sudah ditangkap dan tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Dilansir TribunJatim.com ( TribunMadura.com network ) dari laman resmi Polres Bangkalan, rilis kasus digelar pada Selasa (24/12/2019).

Wanita Madura Hamil Tewas Dipukuli Suami Pakai Tongkat & Gantungan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Wanita Madura Hamil Tewas Dipukuli Suami Pakai Tongkat & Gantungan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara (instagram.com/polresbangkalan dan Facebook Yuni Rusmini)

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan jika kejadian penganiayaan itu bermula pada bulan November 2019.

Saat itu tersangka hendak memberikan makanan terhadap korban, namun korban tidak mau dan menyemburkan makanan tersebut kepada tersangka.

Akibatnya tersangka emosi dan mencubit paha korban sebanyak 5 kali.

“Selang lima hari, kejadian serupa terjadi lagi dan tersangka memukul korban memakai kastok/gantungan baju.

Tak cukup sampai disitu penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 4 kali dalam satu bulan, dimana kejadian yang terakhir tersangka menganiaya korban menggunakan tongkat kayu sehingga korban mengalami memar, lebam di sekujur tubuhnya," ungkap Rama, dilansir TribunJatim.com ( TribunMadura.com network ), Rabu (25/12/2019).

Masih kata AKBP Rama, sebelum meninggal dunia, korban sempat di bawa kerumah keluarganya yang di Camplong Sampang.

Kemudian korban di bawa ke RSUD Sampang dan di rawat selama 3 hari.

Namun kondisi korban tidak kunjung membaik hingga akhirnya korban meninggal dunia pada hari Sabtu 21/12/2019.

"Kami akan melakukan cek TKP dan berkoordinasi dengan rumah sakit Sampang sekaligus untuk dilakukan visum untuk mengetahui penyebab luka dan lebam di tubuh korban," ujar AKBP Rama.

Cerita Sebenarnya Wanita Madura Hamil 7 Bulan Tewas Disiksa Suami-Anak
Cerita Sebenarnya Wanita Madura Hamil 7 Bulan Tewas Disiksa Suami-Anak (instagram.com/yuni.rusmini)

Setelah itu, penyidikan dimulai dan terhitung selama 24 jam sejak kasus dilaporkan di Polres Bangkalan oleh keluarga korban dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

"Pengakuan tersangka, melakukan penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan berkali kali dengan motif karna jengkel," lanjut perwira berpangkat melati dua di pundak ini.

"Alasannya, karna ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan", pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Perjalanan rumah tangga Nima dan suaminya

Pada Kamis (26/12/2019), akun Facebook Yuni Rusmini mengunggah postingan terbaru tentang Nima.

Terlihat foto-foto pelaku diunggahan tersebut.

Di keterangan postingannya, Yuni Rusmini mengunggah tulisan tentang penangkapan pelaku.

Hingga hubungan rumah tangga Nima dan Musa di masa lalu.

Berikut postingannya:

"Ya Allah...
penderitaan mu di dunia ini bu..Allah lbh sayang padamu hingga mengambil mu secepat itu agar kau bebas dari derita dunia mu..surga untukmu bu...amin yarroballalamin

Istri Sedang Hamil 7 Bulan Dianiaya Suami Hingga Wafat ini 

Kini suami ( pelaku ) telah ditangkap dan ini kronologinya serta ancaman hukuman nya,"

"Tahun 1998, rumah tangga Mosa dan Nima berjalan romantis dan harmonis. Seiring berjalannya waktu, si suami Mosa mulai menyiksa bathin dan fisik istri.

Sepuluh tahun lalu, Nima mengalami kebutaan pada kedua matanya.

Sejak 5 bulan sebelum meninggal dunia, Nima mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya.

Kekerasan Mosa terhadap Nima diketahaui sejak Nopember 2019 pukul 17.30 WIB.

Waktu itu, Mosa menghampiri Nima untuk memberi makan dan minum karena kondisi lumpuh.

“Namun korban tak mau saat disuapin hingga korban menyemburkan makanan tersangka. Akibatnya tersangka emosi dan akhirnya mencubit paha korban hingga lebam,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra.

Perlakuan kasar Mosa berlanjut saat Nima minta dibelikan makan. Saat pesanan makanan hendak diberikan, korban menolak.

Mosa geram akhirnya mengambil gastok baju dan dipukulkan pada betis Nima."

"Kekerasan berikutnya, bermula saat Nima memegang tongkat alat bantu berjalan. Lalu tongkat itu dipukuli ke kaki Nima. Tersangka menegur karena merasa iba. Tak mau digubris lalu tersangka mengambil kayu dan memukulkan pada betis korban.

“Terakhir, pelaku membawa air dari seorang kiai untuk diminumkan ke korban. Namun saat diminumkan ke korban, lantas dirinya menyemburkan pada tersangka. Tak bisa menahan emosi akhirnya tersangka mencubit korban,” sambung Kapolres Rama.

Keluarga korban berinisiatif membawa jenazah Nima ke RSUD Sampang untuk dilakukan visum. Sejak itu penyelidikan dimulai.

“Pihak kelurga melaporkan pada Polres Bangkalan, dan waktu 24 jam tersangka bisa kami amankan,” terang Rama saarlt rilis.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan ancaman pidana 7 sampai 15 tahun penjara.

#yunirusmini fb

#noted smg kisah ini jadikan pelajaran berharga, stop kdrt apapun alasannya melanggar hukum dan tdk manusia wi. Bila mengalami , melihat atau tau ada kdrt segera lapor polisi utk menghentikan agar ada efek jera tdk menjadikan kebiasaan. Bila dibiarkan bisa bikin cacat permanen bahkan hilangnya nyawa."

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Rumah Tangga Wanita Sampang Sempat Harmonis, Lalu Disiksa Oleh Suami dan Anak Hingga Lumpuh & Tewas, https://madura.tribunnews.com/2019/12/26/rumah-tangga-wanita-sampang-sempat-harmonis-lalu-disiksa-oleh-suami-dan-anak-hingga-lumpuh-tewas?page=all.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved