Uang Palsu Beredar di Gowa
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Dugaan Uang Palsu di Gowa
Perempuan itu dilaporkan melakukan dugaan penipuan ketika berbelanja di Pasar Minasa Maupa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Perempuan pengedar dugaan uang palsu di Kabupaten Gowa telah ditangkap polisi.
Perempuan itu dilaporkan melakukan dugaan penipuan ketika berbelanja di Pasar Minasa Maupa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Kamis (26/12/2019) pagi tadi.
Terlapor berinisial IR. Ia langsung diamankan ke Mapolsek Somba Opu, Jl Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kamis (26/12/2019) pagi tadi.
IR yang kedapatan berbelanja uang palsu awalnya diamankan oleh petugas Pasar Minasa Maupa.
Setelahnya, IR langsung dibawa ke Mapolsek Somba Opu berserta tas berisi dugaan uang palsu.
Kasus dugaan uang palsu kini ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu.
Kapolsek Somba Opu, Kompol Syafei Rivai yang dikonfirmasi membenarkan hal ini.
"Benar kami telah mengamankan seorang wanita yang telah dilaporkan oleh pedagang pasar," kata Kompol Syafei Rivai.
Perwira polisi satu melati ini menyampaikan, kasus dugaan uang palsu ini masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi juga telah mengamankan tas terlapor berisi dugaan uang palsu. Tas tersebut diamankan bersama barang belanjaan sebagai barang bukti.
"Jadi kasus ini masih dalam pegembangan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah pedagang Pasar Induk Minasa Maupa dilaporkan menjadi korban penipuan dugaan uang palsu.
Kasus ini terungkap ketika seorang perempuan yang berbelanja menggunakan uang palsu.
Perempuan itu mengenakan baju merah dipadu jilbab hitam.
Salah seorang pedagang, Hariati Loe (45) tak menyangka. Perempuan cantik yang kerap berlanja di kios dagangannya itu rupanya seorang penipu.