Luwu Utara
Bersama Pemuda Luwu Utara, Esra Lamban 'Kampenye' Wajib Belajar Pendidikan Menengah
Anggota DPRD Sulsel, Esra Lamban sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 2 tahun 2017
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Anggota DPRD Sulsel, Esra Lamban sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 2 tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah.
Kegiatan itu dilaksanakan di Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, dan dihadiri ratusan orang, Selasa (24/12/2019)
Esra pada kesempatan itu menjelaskan, Perda wajib belajar pendidikan menengah adalah produk legislasi yang dihasilkan DPRD Sulsel.
Itu dalam rangka menindaklanjuti dan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan diatasnya.
Yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
Esra menuturkan, dalam isi PP Nomor 47 tahun 2008, hanya mengatur wajib belajar pendidikan dasar saja, yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau biasa disebut wajib belajar 9 tahun.
Dengan berlakunya Perda Nomor 2 tahun 2017, Pemprov Sulsel mewajibkan anak usia sekolah 15-19 tahun mengikuti dan menyelesaikan pendidikannya pada jenjang pendidikan menengah atau Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Dengan adanya Perda ini, masyarakat Sulsel harus mengikuti program wajib belajar 12 tahun," terang Esra via rilis, Kamis (26/12/2019).
Politisi PDIP juga menyampaikan, program wajib belajar ini diselenggarakan melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan pelayanan pendidikan menengah seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia khususnya Sulsel.
"Tanpa membedakan latar belakang agama, suku, sosial, budaya, dan ekonomi dengan menyelenggarakan pendidikan menengah secara gratis kepada anak usia sekolah," terang Esra.
Sementara itu, Hikmawan Pasalo, selaku pemateri penyebarluasan produk hukum Perda Sulsel menjabarkan secara komprehensif kepada masyarakat mengenai mekanisme pembuatan perda itu sendiri.
Juga menjelaskan tujuan lahirnya perda dan manfaat bagi masyarakat terhadap Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah.
"Adapun anak yang memiliki usia diatas 19 tahun dapat diikutsertakan dalam pendidikan non formal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdekat, itu untuk dapat mengikuti penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas melalui program paket C sesuai dengan perintah Pasal 11 (3) Perda Nomor 2 tahun 2017 ini," terang Hikmawan.
Pemuda asal Luwu Utara ini menambahkan, pendidikan bagi anak usia sekolah sangat penting, selain sebagai sarana pengembangan potensi diri juga sebagai bekal untuk masa depan.
"Juga merupakan bekal dalam dunia kerja serta sebagai syarat melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi," terang Hikmawan.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: