Napi Rutan Makale
Natal 2019, 78 Napi Rutan Kelas II B Makale Dapat Remisi Khusus
Yakni, tiga orang selama dua bulan, dua orang satu bulan 15 hari, 38 orang selama satu bulan dan 35 orang lainnya mendapat remisi 15 hari.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-Sebanyak 78 warga binaan Rutan Kelas II B Makale yang beragama Nasrani mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus, Rabu (25/12/2019).
Penerimaan remisi khusus ini dalam momentum hari raya Natal 2019.
Remisi khusus bagi 78 orang ini dengan besar remisi yang berbeda-beda.
Yakni, tiga orang selama dua bulan, dua orang satu bulan 15 hari, 38 orang selama satu bulan dan 35 orang lainnya mendapat remisi 15 hari.
Pembacaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi khusus oleh Kasubsi pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Makale, Kamal Yahya.
Pemberian dan pembacaan remisi ini dilakukan di halaman rutan Kelas II B Makale yang dirangkaiakan dengan ibadah Natal bersama.
Ibadah Natal dipimpin oleh Pendeta Samuel dari Gereja Toraja Jemaat Sion Makale, Tana Toraja.
Sementara, Kepala Rutan Kelas II B Makale, Luther Toding Patandung mengatakan, jumlah warga binaan sebanyak 186 orang.

Dari jumlah tersebut, 141 orang beragama Nasrani dan yang berhak memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus hanya 78 orang.
"Persyaratan untuk memperoleh remisi khusus adalah berkelakuan baik, mengikuti ibadah dengan tekun dan persyaratan lainnya," kata Luther.
Nampak, keluarga dari naripada yang mendapat remisi pun hadir untuk bertemu pada momentum hari Natal ini.
Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: