Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Bupati 2 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun yang Dijual Rp 2 Juta, Nasib Ramadio Kini

Wakil bupati 2 kali setubuhi gadis 14 tahun yang dijual Rp 2 juta, nasib Ramadio kini. Seorang kepala daerah menjadi tersangka

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Wakil bupati 2 kali setubuhi gadis 14 tahun yang dijual Rp 2 juta, nasib Ramadio kini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil bupati 2 kali setubuhi gadis 14 tahun yang dijual Rp 2 juta, nasib Ramadio kini.

Seorang kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus asusila terhadap warga di kabupaten tetangga.

Kepolisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.

“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).

Ramadio diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak 2 kali pada Juni 2019.

Korban kemudian mengadukan peristiwa dialaminya kepada orangtuanya.

Mereka lalu melapor kepada Polsek Bonegunu pada September 2019.

Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Polres Muna dan dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T.

Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara Rp 2 juta.

“Setelah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari. Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar AKBP Debby Asri Nugroho.

Sehingga Polres Muna kembali melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara adalah ditetapkannya Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila dan perdagangan anak.

“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” kata AKBP Debby Asri Nugroho.

“Tahap selanjutnya untuk pengiriman SPDP sudah kita sampaikan, berarti kita punya tanggung jawab untuk memenuhi atau melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU,” kata AKBP Debby Asri Nugroho lebih lanjut.

Meski demikian, polisi belum menahan tersangka dengan alasan perlunya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved