Jambret Sadis di Palopo
Jambret Sadis di Palopo Ternyata Tahanan Lapas, Kok Bisa?
Ternyata ia diringkus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo, Kel. Rampoang, Kec. Bara.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pelaku jambret sadis di Palopo, Hendra (22) berhasil diringkus Sat Reskrim Polsek Wara, Senin, (23/12/2019) malam.
Ternyata ia diringkus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara.
Dari pengakuan pelaku, dia masih tercatat sebagai tahanan Lapas Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan pelaku telah divonis tiga tahun atas kasus pembunuhan di Kab. Luwu tahun 2018 lalu.
Pelaku sudah menjalani masa tahanan satu tahun enam bulan.
Dia mendapat asimilasi, atau izin bekerja di luar. Namun hal tersebut disalahgunakan.
Bukan hanya itu, Hendra juga tercatat pernah melakukan pencurian tahun 2016 lalu.
“Kami juga sedang memburu rekan pelaku. Dia telah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKBP Alfian saat menggelar jumpa pers, Selasa (24/12/2019).
Sebelumnyayang penjambretan terjadi di Jl Manennungeng, Kecamatan Wara, Minggu (15/12/2019) lalu.
Korban adalah Alumni mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Palopo, Tinmalasari dan Nurul Tipta.

Mereka dirawat di RS Madyang Palopo. Saat itu korban berboncengan, jatuh dari motor setelah dijambret.
Keduanya bermaksud ke Pasar Sentral untuk belanja. Tas dan handphone miliknya dibawa lari pelaku.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: