Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan

Dicabuli Ayah Tiri Setiap Minggu saat Ibu Pergi Yasinan, Gadis 13 Tahun Hamil

Pelaku berinisial SP (43) itu, telah mencabuli anak tirinya selama hampir 2 tahun terakhir, tepatnya 21 bulan.

Editor: Ansar
tribunjateng/m sofri kurniawan
iIlustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aparat kepolisian meringkus pelaku pencabulan terhadap anak tiri.

Parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku setiap minggu, saat istrinya pergi yasinan.

Pelaku berinisial SP (43) itu, telah mencabuli anak tirinya selama hampir 2 tahun terakhir, tepatnya 21 bulan.

Kini, pelajar berusia 13 tahun di Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur, tersebut hamil akibat perbuatan bejat ayah tirinya.

Menurut kepolisian, A kini tengah hamil 7 bulan.

Sang ayah mencabuli anak tirinya dengan rayuan ponsel dan uang.

Saat usia A masih menginjak 12 tahun, SP memperdaya A dengan rayuan ponsel dan uang.

Sejak April 2018, A kerap diancam ayah tiri jika mengadukan pemerkosaan yang dilakukannya.

Semenjak saat itu, A harus menerima nasib pilu hingga ia mengandung anak dari ayah tirinya.

Di depan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, SP mengaku khilaf.

Ia mengaku terbawa nafsu sehingga nekat memperkosa anak tirinya.

"Saya salah. Saya terbawa nafsu," ujar SP seperti yang dikutip di Suryamalang.com, Senin (23/12/2019).

SP mengaku perbuatan tak senonoh itu dilakukan kepada A hampir setiap minggu.

Terlebih, SP melakukannya saat malam Jumat karena sang istri pergi untuk yasinan.

"Emake (ibunya) pergi yasinan, saya ajak untuk bermain," kata SP.

Selain mendapat perlakuan tak pantas, A juga diancam tak memberitahu pemerkosaan tersebut kepada ibunya.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap karena kepekaan Bhabinkamtibmas.

Bhabinkamtibmas curiga melihat fisik A yang mirip orang hamil.

Sedangkan saat ini, usia A masih remaja atau 13 tahun.

"Umurnya baru 13 tahun tapi kok fisiknya seperti orang hamil,"

"Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,"kata Eva Guna Pandia.

Selain fisik A yang berubah, warga melihat sikap korban yang berubah menjadi jarang ke luar rumah.

Saat itu, A akhirnya mengaku tengah mengandung anak hasil perbuatan ayah tirinya.

"Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi bersama, ternyata A tengah mengandung," ujar Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman pengakuan A dan saksi lainnya.

Dari semua keterangan saksi hal itu mengarah ayah tirinya yang telah memperkosa A.

Anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat segera mencari keberadaan SP.

SP kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumah saudaranya.

“Akhirnya kami tangkap Jumat sore. Setelah kami interogasi, SP mengakui perbuatannya,” tegas Maga.

SP mengaku telah memperkosa A sebanyak lima kali sejak usianya masih 12 tahun.

Semua itu dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Ngunut.

“Ternyata setelah A hamil, dia dipindah ke Campurdarat. Tujuannya untuk menyembunyikan kehamilannya,” ungkap Maga.

Kini SP tengah menjalani proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," kata EG Pandia. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Setiap Istri Pergi Yasinan, Ayah Cabuli Anak Tiri (13), Kini Korban Hamil 7 Bulan, https://medan.tribunnews.com/2019/12/24/setiap-istri-pergi-yasinan-ayah-cabuli-anak-tiri-13-kini-korban-hamil-7-bulan?page=all.

 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved