Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luwu Utara

Anak Usia 13 Tahun di Luwu Utara Digilir 2 Remaja di Kebun Jagung

Kapolsek Baebunta, Ipda Rodo Parulian Manik mengatakan, satu dari dua pelaku sudah ditangkap.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Chalik Mawardi
AR salah satu pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. 

TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Baebunta.

Tepatnya di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta.

Kapolsek Baebunta, Ipda Rodo Parulian Manik mengatakan, satu dari dua pelaku sudah ditangkap.

Dia adalah AR (18) warga Dusun Awo-awo Baru, Desa Tarobok.

AR bersama rekannya WN tertangkap basah tengah memperkosa NB (13) di sebuah kebun jagung milik warga di Tarobok, Senin (23/12/2019) siang.

Dijelaskan Rodo, kasus pemerkosaan berawal ketika korban berada di rumah kerabatnya.

Kemudian pelaku WN berkomunikasi dengan korban melalui telepon seluler.

WN kemudian mengajak AR menjemput NB menggunakan sepeda motor.

Saat bertemu dengan NB, WN menarik dan menaikkan ke sepeda motor, lalu berboncengan ke arah kebun jagung. Motor dikemudikan AR.

Sesampai di kebun, WN kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap NB, sedangkan AR bertugas mengawasi situasi sekitar.

Setelah selesai, WN memanggil AR untuk bergantian menyetubuhi NB.

Apesnya, ketika AR sudah bersiap-siap melakukan, Usman yang tak lain bapak korban memergokinya.

" Bapak korban curiga dengan adanya suara motor yang melintas di dekat kebunnya, karena penasaran, bapak korban mendatangi sumber suara motor tersebut," ujar Rodo, Selasa (24/12/2019).

Namun saat mendapati sumber suara, Usman kaget melihat anaknya sementara digerayangi oleh dua orang remaja.

Usman lalu mengejar dan berhasil mengamankan AR, sedangkan WN berhasil kabur entah kemana.

AR salah satu pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
AR salah satu pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. (Chalik Mawardi)

Ia lalu melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Baebunta.

"Saat ini AR kami amankan di kantor bersama barang bukti berupa sepeda motor dan sarung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara WN kami masih lakukan pengejaran. Sedangkan NB diantar ke rumah sakit untuk diperiksa dan diambil visumnya sebagai bahan keterangan," terang Rodo.

Rodo telah memberikan pengertian kepada keluarga korban agar menahan diri dan mempercayakan kepada pihaknya menangani kasus ini.

" Kami juga telah meminta kerjasama warga dan keluarga WN untuk membantu menyerahkan kepada pihak kepolisian," katanya. (*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved