Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Natal 2019

265 Napi se-Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Natal 2019, Napi Makassar?

265 Narapidana atau Napi Sulsel telah diusulkan namanya, untuk mendapat remisi atau potongan masa tahanan 2019.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Humas Kemenkumham
19 Narapidana se Sulawesi Barat yang akan menerima remisi hari raya Natal 2019 menerima arahan keagamaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdapat 265 Narapidana atau Napi Sulsel telah diusulkan namanya, untuk mendapat remisi atau potongan masa tahanan 2019.

Hal itu dilakukan Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham) wilayah Sulsel dalam hari besar pada perayaan Natal 2019 ini.

Hal tersebut pun disebutkan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrahman saat dikonfirmasi.

"Iya, 265 ini napi ini semua Lapas di Sulsel. Ini baru usulan saja, besok baru pastinya," ungkapnya, Selasa (24/12/2019) siang.

Lanjut Taufiqurrahman, remisi khusus ini merupakan remisi Natal 2019. Dan yang diusulkan dari semua Lapas totalnya 265.

"Ini masih bersifat usulan saja, jumlahnya pastinya nanti besok. Ini bukan di Lapas Makassar, ini semua," ujar Tafiqurrahman.

Usulan remisi ini, jumlah potongan remisi tahanan berbeda-beda. Mulai dari 15 hari, 60 hari, 75 hari hingga 120 hari potongan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Robianto mengaku, pihaknya usulkan 51 Narapidana untuk Remisi ini.

"Ada 51 orang narapidana yang diusulkan dari kita (Lapas Makassar) tapi yang dapat hanya 31 orang saja," ungkap Robianto.

Diketahui, para Narapidana yang diusulkan namanya mendapat remisi tersebut. Akan resmi diumumkan, Rabu (25/12) pagi. (*)

 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved