Polisi Mabes Polri Tangkap 4 Pemuda 'Passobis' di Sulsel, Berikut Nama dan Asalnya, Kenal?
Polisi Mabes Polri tangkap 4 pemuda passobis di Sulsel, berikut nama dan asalnya. Apakah Anda korban dan kenal dengan pemuda passobis berikut?
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi Mabes Polri tangkap 4 pemuda passobis di Sulsel, berikut nama dan asalnya.
Apakah Anda korban dan kenal dengan pemuda passobis berikut?
Mereka melakukan penipuan melalui telepon dan secara online.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan 4 sindikat kejahatan siber asal Sulawesi Selatan ( Sulsel ) beromzet Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.
"Omzetnya mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan," ujar Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul di Divisi Humas Polri, Senin (23/12/2019).
Keempat pelaku, antara lain:
1. Rahman (28),
2. Sandi (25),
3. Herman (34), dan
3. Taufik (32).
Keempatnya berasal dari Parepare, Sulsel.
Dalam bahasa lokal Sulsel, mereka disebut sebagai passobis.
Adapun masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda.
Seperti Rahman berperan sebagai penyebar SMS blasting.
Kemudian Sandi sebagai bendahara atau pemegang uang hasil kejahatan.
Lalu Herman dan Taufik sebagai marketing.
Ricky menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengatasnamakan pekerja perusahaan Kredivo, PT Finaccel Digital Indonesia (FDI).
Para pelaku tersebut mengirimkan SMS blasting melalui sim card yang terpasang di 94 buah modem ke nasabah PT FDI dengan mengirimkan sejumlah penawaran.
Seperti penawaran investasi mata uang asing, pembelian barang online, investasi elektronik, alat musik, hingga penambahan limit pinjaman mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
"Akibat tindakan para pelaku, PT FDI mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta," kata Kombes Rickynaldo Chairul.
Keempat pelaku sendiri diamankan pada 7 Desember 2019 di 3 tempat berbeda, yakni Sidrap, Wajo, dan Parepare.
Para pelaku sudah berkecimpung dalam dunia kejahatan siber sejak 3 hingga 4 tahun terakhir.
"Motif pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi," kata Kombes Rickynaldo Chairul.
Dalam penyidikan itu, Polri juga telah menetapkan ketua kelompok berinisial RH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara, dari penangkapan tersebut, Polri mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut, antara lain:
1. 13 handphone,
2. 6 laptop,
3. 5 port USB,
4. 94 modem,
5. 254 sim card,
6. 1 router,
7. 2 KTP,
8. 2 SIM,
9. 5 kartu debit ATM, dan
10. uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.
"Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp 100 juta," ujar Kombes Rickynaldo Chairul.(*)