Perdagangan Perempuan di Gowa
Pengakuan Asdar Yoga, Bandar Narkoba yang Booking Remaja Gowa
Di hadapan petugasan, Asdar mengaku menekuni bisnis barang haram tersebut sejak satu tahun belakangan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sepak terjang Asdar Yoga (26) sebagai bandar narkoba kecil di Kota Makassar kini terhenti.
Asdar Yoga telah ditangkap Satuan Narkoba Polres Gowa, Minggu (22/12/2019) pukul 01:00 Wita dini hari.
Warga Balang Baru Kota Makassar ini terancam dikenakan pasal berlapis. Pertama persangkaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua tindak pidana perdagangan perempuan.
Di hadapan petugasan, Asdar mengaku menekuni bisnis barang haram tersebut sejak satu tahun belakangan.
Ia memesan sabu dari seorang bandar besar, setiap dua gram harganya Rp 2,5 juta.
Barang haram itu selanjutnya dijual kepada oknum pelajar dan oknum mahasiswa di Kota Makassar.
Asdar mengaku mampu menjual sabu-sabu seberat dua gram dalam tiga hari.
"Saya jadi bandar sejak setahun lalu. Saya jual dua gram tiap tiga hari," katanya saat diinterogasi oleh Kapolres Gowa.
Asdar mampu meraih keuntungan sebesar Rp 300 ribu setiap penjualan dua gram sabu.
Belakangan, Asdar diperkenalkan seorang remaja oleh mucikari, Nurul. Remaja itu adalah AP (13), warga asal Pallangga Kabupaten Gowa.
Asdar ditawari untuk berkencan. Tarif kencan yang disepakati sebesar Rp 700 ribu. Tarif itu disepakati dengan mucikari Nurul.
Asdar lalu berkencan dengan AP di rumahnya, Jl Balang Baru Kota Makassar.
Seusai berkencan, Asdar rupanya tidak punya uang. Padahal Asdar Yoga telah sepakat harga booking dengan mucikari.
"Karena belum mampu membayar, sebagai gantinya diberikan (upah) dalam bentuk sabu," kata Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola.
Perwira polisi dua melati ini mengungkapkan jika Asdar Yoda belum memiliki istri.
Selain Asdar, polisi juga masih memburu empat pelaku lain. Dua diantaranya adalah mucikari, serta dua lainnya adalah pengedar narkoba.