Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Pejabat Luwu Timur Laporkan Balik Mantan Istri setelah Dilaporkan Perkosa Anak Kandung

SA melaporkan RS atas tindakan penghinaan. Laporan SA masuk ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
darul amri//tribun timur
IRT asal Luwu Timur, Rs (41) disaat mengadukan atas dua putri alami kasus pencabulan di P2TP2A Makassar 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Auditor Inspektorat Luwu Timur berinisial SA (43) melaporkan balik mantan istrinya berinisial RS ke Polres Luwu Timur.

SA tidak terima nama baiknya dicemarkan RS dengan tuduhan dan dilaporkan ke polisi sudah memperkosa anak kandungya sendiri AL (8), MR (6) dan AS (4).

SA melaporkan RS atas tindakan penghinaan. Laporan SA masuk ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

RS berstatus ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Luwu Timur.

Laporan SA sudah dalam penyelidikan polisi sesuai surat nomor B/292/X/RES/.1.14/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.

"Saya menuntut laporan balik ku tetap jalan," kata SA kepada TribunLutim.com, di ruang kerjanya, Senin (23/12/2019).

Terkait ia dilaporkan memperkosa anak kandung sendiri. Laporan itu ia anggap perbuatan yang keji kepada dirinya.

"Ini fitnah keji," imbuhnya

SA mengatakan untuk membuat diri dan fikirannya tenang ia membaca al quran."Kalau saya di rumah mengaji ji pak," imbuhnya.

Seperti diketahui, SA dilaporkan RS sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4). SA pertama kali dilaporkan RS ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).

RS juga melapor di posko Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019) siang

Diberitakan tribun, Pejabat di Luwu Timur berinisial SA (43) dilaporkan sudah memperkosa tiga anak kandungnya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh mantan istri SA berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).

SA berstatus ASN ini dilaporkan RS sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Eli Kendek menyelidiki kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan penyidik dalam bentuk intoragasi terhadap saksi (korban) dan terduga pelaku SA.

Dalam pemeriksaan itu, polisi tidak menemukan adanya tindak pidana cabul atau sodomi terhadap korban. Ditambah pada keterangan korban pun tidak ada hal yang mengarah pada perbuatan pencabulan.

Tidak sampai disitu, polisi juga melakukan visum et repertum kepada anak kandung SA yang diduga menjadi korban di Puskesmas Malili.

Selain di Puskesmas Malili, polisi juga melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel.

"Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan, otot sphing menjepit dan bibir kemaluan. Tidak ada kelainan terhadap ketiga anak korban seperti yang dilaporkan pelapor," kata Kapolres dalam keterangannya diterima TribunLutim.com, Sabtu (21/12/2019).

Hasil pemeriksaan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel juga memperkuat bahwa ketiga anak yang dinyatakan korban itu, tidak diketemukan adanya tanda kelainan pada korban.

Selain itu, hasil pemeriksaan psikiater kepada diduga pelaku SA, terduga korban, tidak ditemukan gangguan jiwa atau dalam kondisi normal. Termasuk tidak ditemukan trauma. Ditambah kondisi hubungan ayah dengan anak baik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada, polisi menyimpulkan, laporan RS kepada SA tidak diketemukan adanya bukti yang cukup.

"Sehingga direkomedasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut, serta mengirim SP2HP A2 kepada pelapor," imbuhnya.

Namun, apabila polisi menemukan bukti baru atau novum, proses penyelidikan akan di lanjutkan kembali.

Sementara laporan hasil assesment Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur tidak pernah ada tanda trauma ketiga anak tersebut terhadap ayahnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved