Lakalantas di Makassar
Hingga Desember 2019, 97 Nyawa Melayang di Jalanan Kota Makassar
Selain korban meninggal dunia, delapan diantaranya mengalami luka berat dan 1.590 orang mengalami luka ringan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hingga 22 Desember 2019, sebanyak 97 nyawa melayang akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Data itu diperoleh dari BA Mindik Laka Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Aiptu Sumadi saat ditemui di kantornya, Senin (23/12/2019) sore.
Menurut Aiptu Sumadi, 97 orang meninggal dunia itu merupakan korban dari 1.281 kasus kecelakaan yang terjadi di jalanan wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Selain korban meninggal dunia, delapan diantaranya mengalami luka berat dan 1.590 orang mengalami luka ringan.
Total kerugian materil yang ditimbulkan pun cukup signifikan, yaitu Rp 2.096.720.000 (2 milliar).
Meski demikian, angka kasus kecelakaan yang terjadi sepanjang 2019 ini diklaim menurun jika dibandingkan dengan kasus kecelakaan yang terjadi pada 2018 yang totalnya mencapai 1.525 kasus.
Dari 1.525 kasus yang terjadi sepanjang 2018, ada 88 korban meninggal dunia, 15 luka berat, 1853 luka ringan. Sementara total kerugian materilnya sebanyak, Rp 2.542.190.000.
"Perbandingan untuk kasus Laka lantas 2018-2019, secara jumlah kasus menurun. Namun, kualitas atau jumlah kasus khususnya yang meninggal dunia mengalami peningkatan dari 88 menjadi 97 korban meninggal dunia," kata Aiptu Sumadi.
Penyebabnya, kata Sumadi, didominasi kelalaian pengendara itu sendiri.
"Mayoritas penyebabnya itu dari sisi manusianya. Seperti tidak tertib berlalu lintas saat di jalan," kata Aiptu Sumadi.
Sementara untuk kalangan usia, lanjut Sumadi, korban atau pelaku yang terlibat kecelakaan didominasi usia produktif.
"Kalangan usia yang mendominasi itu seperti kaum millennial, dari umur 18-19 tahun sampai umur 30an tahun," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ba-mindik-laka-unit-lakai.jpg)