penipuan online
Dapat Jatah Rp 400 Ribu dari Aksi Penipuan Online, Warga Malangke Terancam Penjara 6 Tahun
Penangkapan Rahul dilakukan di rumah orangtuanya di Desa Pince Pute, Kecamatan Malangke, Senin (23/12/2019) dini hari.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Salah satu pelaku penipuan online, M Rahul ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara.
Penangkapan Rahul dilakukan di rumah orangtuanya di Desa Pince Pute, Kecamatan Malangke, Senin (23/12/2019) dini hari.
Rahul merupakan satu dari dua pelaku penipuan online atas korban Suparman dengan laporan polisi LPB/215/X/2019/SPKT, tanggal 7 Oktober 2019.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito mengatakan, korban mengalami kerugian Rp 2,7 juta.
Uang korban kemudian dibagi oleh kedua pelaku.
Pelaku utama Sahrul Gunawan mendapat jatah Rp 2,2 juta dan Rahul diberi Rp
400 ribu.
"Sisanya menjadi saldo di nomor rekening yang mereka gunakan," kata Agung.
Diberitakan sebelumnya, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara kembali menangkap satu pelaku penipuan online yaitu M Rahul.
Informasi polisi, Rahul berasal dari Dusun Kambisa, Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat.
Rahul merupakan rekan Sahrul Gunawan yang lebih dulu ditangkap dalam kasus yang sama.
Agung menuturkan, keterlibatan Rahul dalam aksi penipuan online diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sahrul.
"Dari keterangan itu, Unit Tipidter berkoordinasi dengan Unit Resmob, lalu melakukan penyelidikan. Setelah didapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya, personil langsung melakukan penangkapan," kata Agung.
Saat diinterogasi, Rahul mengakui telah melakukan penipuan dengan cara menjual handphone fiktif di media sosial Facebook bersama Sahrul.
Sebelumnya lagi, pelaku penipuan online Sahrul Gunawan lebih dulu ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara.
Sahrul ditangkap ketika sedang berada di Lingkungan Poddo, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sabtu (21/12/2019) sore.