Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Donald Trump

Donal Trump Punya Nasib yang Sama dengan Tiga Orang Ini, Sama-Sama di Makzulkan

Donald di makzulkan House of Representatives (HOR) atau DPR AS yang menggelar voting di Gedung Capitol

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Sudirman
Slate.com
Presiden Amerika Serikat yang dimakzulkan (kiri-kanan) Andrew Johnson, Bill Clinton, dan Donald Trump. 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Kabar dimakzulkannya Donald Trump menuai pro dan kontra.

Hal tersebut pun menjadi viral di berbagai platform.

Donald di makzulkan House of Representatives (HOR) atau DPR AS yang menggelar voting di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu malam (18/12) waktu setempat.

Melalui hasil voting, banyak anggota DPR AS yang ingin memakzulkan sang Presiden.

Yang paling mendominasi adalah Partai Demokrat itu menyetujui pemakzulan Donald Trump.

Dilansir dari theguardian.com melalui Tribun Jakarta, voting itu digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan kepada Donald Trump.

Dua dakwaan itu yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS.

DPR Amerika menggelar voting sebanyak dua kali yaitu, voting pertama untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam dakwan ini, Donald Trump didakwa atas 'tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi' dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mediskreditkan rival politiknya.

Berdasarkan voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, 230 anggota parlemen menyetujui dan 197 menolaknya.

Sementara itu, voting kedua digelar untuk dakwaan upaya untuk menghalangi-halangi kongres dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang.

Di tahap ini, mayoritas parlemen menyetujui pasal kedua bahwa Donald Trump menghalang-halangi kongres.

Berdasarkan penelusuran TribunJakarta, sepanjang sejarah pemerintahan Amerika Serikat, rupanya ada tiga presiden yang pernah menghadapi proses pemakzulan.

Kendati demikian, tak ada presiden yang benar-benar bisa digulingkan melalui pemakzulan itu.

Diantara tiga presiden itu, dua sempat menjalani proses pemakzulan, sementara satu lainnya mengundurkan diri sebelum proesnya berlangsung.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved