Ayah Cabuli Putrinya
Polisi SP3 Kasus Dugaan Pencabulan Dua Anak Kandung di Luwu Timur, Ini Kata Ibu Korban
Hal Itu dikatakan ibu korban, Rs (41) saat mengadu di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019) petang
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dugaan kasus pencabulan (Rudapaksa) terhadap dua anak kandung, disebut telah dihentikan (SP3) di Polres Luwu Timur.
Hal Itu dikatakan ibu korban, Rs (41) saat mengadu di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019) petang.
Rs mengatakan, kasus ini dihentikan alias SP3 karena tidak ada bukti yang kuat dari kedua korban setelah dilakukan Visum.
"Katanya penyidik disana tidak ada bukti kuat untuk menyelidiki kasus ini, makanya mereka (penyidik) hentikan ini," ungkap Rs.
Proses penghentian kasus ini menurut Rs, juga ada kekanggalan. Karena surat SP3 di Polres juga terkesan dipaksakan penyidik.
Kata Rs, ada beberapa lembar kertas yang ditunjukan penyidik. Tapi yang bisa ia lihat hanya dilembaran pertama dan terakhir.
"Ada beberapa lembaran kertas saya lihat, tapi mereka (penyidik) bipang saya hanya lihat lembar pertama dan terakhir," ujarnya.
"Memang ada beberapa lembar tapi kata mereka itu nanti mereka yang isikan, saya tugas hanya tanda tangan saja," jelas Rs.
Diketahui sebelumnya, dua putri Rs, Al (8) dan Az (4) disebutkan mengalami dugaan pencabulan oleh mantan ruami Rs, Su (41).
Kasus ini pun mulai didalami Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A Makassar untuk pendampingan proses hukumnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: