Pencabulan Anak di Sidrap
Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sidrap, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sidrap, menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan Darwis (42) terhadap anak kandungnya sendiri berinisial (SR) (18).
Penulis: Darullah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan Darwis (42) terhadap anak kandungnya sendiri berinisial (SR) (18).
Diketahui Darwis melakukan aksi bejadnya tersebut selama 5 tahun.
Pencabulab tersebut dilakukan oleh Darwis terhadap SR sejak 2013 hingga 2019.
Darwis cabuli SR sejak kelas I SMP. Namun SR tidak melaporkan kejadian tersebut lantaran diancam oleh sang bapak.
Setelah SR bersuami, barulah berani untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Darwis ditangkap pada saat sedang berada di rumahnya, di Kelurahan Panrang, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono mengatakan bahwa pelaku bakal dikenakan undang-undang terkait percabulan, perkosaan, dan perzinahan.
Dengan ancaman hukuman bagi pelaku diatas 10 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan Undang-undang percabulan, perkosaan dan perzinahan Pasal 284/285 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," kata AKBP Budi.
Dari kasus percabulan selama lima tahun tersebut, SR tidak ada anak yang dilahirkan.
Laporan wartawan TribunSidrap.com, Darullah, @uull_darullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: