Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelabuhan Tanjung Ringgit

Warga Dilarang Mancing Ikan di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo

Aduan terkait pihak Syahbandar melarang warga untuk memancing ikan di kawasan tanjung ringgit.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ansar
hamdan/tribunpalopo.com
Nelayan di Kota Palopo mengadu ke komisi III DPRD Palopo, Jumat (20122019). 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Nelayan di Kota Palopo mengadu ke komisi III DPRD Palopo, Jumat (20/12/2019).

Aduan terkait pihak Syahbandar melarang warga untuk memancing ikan di kawasan tanjung ringgit.

Syahbandar juga melarang perahu yang sandar di area tersebut.

Komisi III memfasilitasi nelayan dan Syahbandar di ruang komisi.

Anggota DPRD Palopo, Andi Herman Wahidin didampingi rekannya, Darmawati dan Bogi Harto memimpin pertemuan.

Dari Syahbandar diwakili, Taufan.

Syahbandar menegaskan bahwa sesuai aturan, warga tidak dibenarkan memancing ikan di kawasan tanjung ringgit.

Begitupun dengar parkir perahu, juga dilarang.

Setelah melalui perbincangan, pihak Syahbandar mengeluarkan kebijakan.

Warga dibolehkan memancing ikan di area tanjung ringgit dari pagi hingga sore hari. Malamnya, tidak dibolehkan lagi.

Begitupun dengan parkir perahu. Syahbandar membolehkan parkir perahu dengan batas waktu maksimal 2 jam.

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved