Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim BHP Wilayah III Makassar Gelar Pendataan dan Koordinasi di PN Mataram

BHP Makassar dituntut melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik serta mensosialisasikan perlindungan hukum (wali pengawas) terhadap anak

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ridwan Putra
Tim BHP Wilayah III Makassar Gelar Pendataan dan Koordinasi di PN Mataram - muh-ibnu-qayyim.jpg
BHP Makasssar
Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah III Balai Harta Peninggalan Makassar, Muh Ibnu Qayyim, beserta tim, diterima oleh Panitera Muda Perdata, M Subari, SH, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis (19/12/2019). Kunjungan itu terkait pendataan dan koordinasi tim BHP Makassar di wilayah tugasnya.
Tim BHP Wilayah III Makassar Gelar Pendataan dan Koordinasi di PN Mataram - pn-mataram-ntb.jpg
BHP Makassar
Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah III Balai Harta Peninggalan Makassar, Muh Ibnu Qayyim, beserta tim, melakukan kunjungan kerja terkait pendataan dan koordinasi tim BHP Makassar di wilayah tugasnya di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis (19/12/2019)

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM, -- Balai Harta Peninggalan (BHP) Wilayah III Makassar beserta tim melaksanakan kegiatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan wilayah kerja BHP Makassar, Kamis (19/12/2019). 

Dalam agendanya, Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah III, Muh Ibnu Qayyim, beserta tim berkunjung di Kantor Pengadilan Negeri kelas I Mataram NTB. 

Dalam rilis BHP Makassar, Jumat (20/12/2019), kunjungan tim BHP Wilayah III diterima Panitera Muda Perdata, M Subari, SH, dan melakukan pendataan perwalian anak di bawah umur. 

Pejabat Kemenkumham Sulsel dan BHP Makassar Hadiri Rakernis BHP Se-Indonesia

Selain itu dilakukan koordinasi terkait  tugas dan fungsi BHP seperti perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, dan lainnya. 

Kantor BHP di Indonesia diketahui berjumlah lima dan salah satunya berada di Kota Makassar yang mewilayahi 13 provinsi di bagian timur Indonesia. 

Olehnya, BHP Makassar dituntut melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik serta mensosialisasikan perlindungan hukum (wali pengawas) terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tugas penting BHP lainnya yaitu mengurus tentang perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, hingga persoalan kepailitan maupun aset bank dalam likuidasi sehingga harta atau aset yang bermasalah tersebut bisa tertangani sesuai hukum dan menjadi aset atau dimasukkan dalam kas keuangan negara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved