Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Artidjo Alkostar

Inilah Deretan 'Korban' Artidjo Alkostar Calon Pengawas KPK, Ahok Hingga Politisi Cantik Sudah Rasa

Inilah Deretan 'Korban' Artidjo Alkostar Calon Pengawas KPK, Ahok Hingga Politisi Cantik Sudah Rasa

Editor: Mansur AM
Kompas.com
Artidjo Alkostar calon Dewan Pengawas KPK akan diumumkan Presiden Jokowi 

"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk, tapi belum difinalkan karena kan hanya lima, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Presiden Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12/2019), dikutip dari Antara.

Nama Artidjo dan Albertina tentu mewakili unsur hakim seperti yang disebut Jokowi sedangkan Ruki mewakili unsur mantan pimpinan KPK.

Sedangkan, Jokowi belum mau mengungkap nama yang berasal dari latar belakang jaksa, ekonom dan akademisi.

"Jaksa siapa ya, ada jaksa yang tidak aktif lagi (pensiun) kelihatannya, kalau ekonom masuk biar seimbang, (anggota Dewan Pengawas) pasti baik-baiklah," tambah Presiden.

Daftar Korban Palu Artidjo Alkostar

Berikut sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo:

 1. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Artidjo memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)

Bahkan dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Seperti dikutip dari harian Kompas, 16 September 2014, Ketua Kamar Pidana MA yang juga Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi, Artidjo Alkostar, mengatakan, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat.

”Perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI,” ujar Artidjo kepada Kompas, Senin (15/9/2014).

Artidjo mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang.

Artidjo mengungkapkan, dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai judex facti (pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti disyaratkan pada 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).

Hal yang memperberat itu adalah, Luthfi sebagai anggota DPR melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi fee.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved