Jalur Prestasi PPDB 2020
Kuota Jalur Prestasi PPDB 2020 Bertambah, Kepala SMAN 1 Makassar: Masih Kurang
Sejumlah poin PPDB dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) mengalami perubahan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Aturan ini tertuang melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Sejumlah poin PPDB dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) mengalami perubahan.
Termasuk kuota untuk jalur zonasi dan jalur prestasi yang juga terjadi perubahan.
Pada PPDB 2019 lalu, kuota jalur zonasi minimal 80 persen dengan mengikuti tiga kriteria.
Yakni jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen dan jalur perpindahan 5 persen.
Namun pada aturan baru ini PPDB 2020, kuota jalur zonasi dikurangi menjadi minimal 70 persen dengan tetap mengacu pada tiga kriteria di atas.
Terkait dengan perubahan ini Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Arifin Tamma, menyebut bahwa perubahan kuota zonasi ini belum signifikan.
"Alhamdulillah kalau sudah turun tapi belum signifikan, kami maunya kalau jalur zonasi ini bisa maksimal 50 persen saja," terangnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (17/12/2019).
Arifin Tamma mengungkapkan tingginya kuota penerimaan jalur zonasi menyulitkan pihak sekolah dalam hal ini pengajar.
"Kami maunya di Makassar ada sekolah yang berkualitas hanya saja kondisi sekarang contoh di SMAN 1 itu belum siap dengan perubahan model zonasi ini," katanya.
"Ada banyak peserta didik yang semaunya datang sekolah tidak datang sekolah, mohon maaf juga secara fakta ada siswa juga yang agak terkendala membaca jadinya guru terkendala. Mau dikeluarkan juga tidak bisa sebab kita mengacu pada aturan wajib belajar," ungkapnya.
Selain faktor itu, Arifin Tamma juga menyebut bahwa tingginya kuota penerimaan jalur zonasi perlahan mematikan Sekolah Swasta.
"Kalau jalur zonasi maksimal 50 persen kita juga bisa bantu menghidupkan sekolah swasta. Contoh di sekitar wilayah SMA 1 ini banyak sekolah swasta yang tidak ada siswanya karena zonasi terlalu tinggi," terangnya.
Meski begitu Arifin Tamma menyebut ada angin segar atas perubahan dari Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 ini.
Yaitu adanya penambahan kuota untuk jalur prestasi.
Pada PPDB 2019 lalu kuota jalur prestasi hanya 15 persen.
Sementara berdasarkan aturan baru PPDB jalur prestasi 2020 mendatang naik menjadi 30 persen.
"Ini langkah positif saya pikir karena yang dulu itu terlalu kecil (kuota) jadi mungkin ini sedikit terbantu kita, meski masih kurang sebenarnya," tutupnya.
Permendikbud Nomor 44
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.
Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.
Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020?
Berikut rangkumannya:
Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Masih Zonasi
Melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB), Mendikbud Nadiem Makarim memastikan PPDB 2020 masih akan menggunakan sistem zonasi dengan beberapa perubahan.
Permendikbud Nomor 44 terkait PPDB 2020 tersebut telah ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dalam Permendikbud tersebut Mendikbud Nadiem Makarim masih akan menjalankan kebijakan zonasi, namun ia menyadari tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan zonasi.
Penambahan kuota jalur prestasi
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, salah satu perubahan dilakukan yakni terkait kuota jalur prestasi PPDB yang mengalami penambahan.
Kuota jalur prestasi ditambah menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen) dengan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen (sebelumnya minimal 80 persen).
Melalui perubahan ini diharapkan dapat memantik semangat siswa untuk terus berprestasi agar dapat memilih sekolah yang diinginkan.
“Jadi bagi orangtua yang sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka (nilai) yang baik, prestasi yang baik, ini menjadi kesempatan mereka untuk mencapai sekolah yang diinginkan,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Mendikbud Nadiem menegaskan zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.
Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi. “Ini suatu kompromi di antara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan.
Tapi juga aspirasi orangtua yang ingin anak berprestasinya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan,” tutur Mendikbud.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann__
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)