Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disdukcapil Pangkep

Deadline 31 Desember 2019, Proyek Pembangunan Kantor Disdukcapil Pangkep Baru 30 Persen

Pasalnya, proyek dengan anggaran APBD 2019 senilai Rp 721 juta itu hingga saat ini baru 30 persen penyelesaiannya.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
munjiyah/tribunpangkep.com
Komisi III DPRD Pangkep membahas permasalahan terkait pembangunan Kantor Disdukcapil di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Pangkep di Kantor DPRD, Jl Cendana Pangkajene, Selasa (17/12/2019). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Progres pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pangkep terancam tidak capai target.

Pasalnya, proyek dengan anggaran APBD 2019 senilai Rp 721 juta itu hingga saat ini baru 30 persen penyelesaiannya.

"Kalau dihitung dari sekarang itu sampai deadline 31 Desember 2019 hanya tersisa 13 hari pengerjaanya, jika tidak mereka akan didenda," kata Kepala Dinas Tata Ruang Pangkep, Sudirman di Kantor DPRD Pangkep, Selasa (17/12/2019).

Sudirman menambahkan, progres pengerjaan proyek itu baru tahap dinding yang selesai dan sebagian penyanggah.

"Dinding bawah sudah selesai tetapi atapnya belum dikerjakan," ujarnya.

Terkait mogok kerja para pekerja sesuai yang beredar, Sudirman mengaku sudah memanggil rekanan tersebut.

"Jadi ada masalah internal antar mereka, kami tidak bisa intervensi karena kami ini hanya mengawas dan mendesak mereka agar menyelesaikan proyek sampai deadline berakhir," pungkasnya.

Ketua Komisi III DPRD Pangkep, Ramli mendesak Dinas terkait menyelesaikan permasalahan ini.

" Tadi sudah kita panggil, dengar penjelasan OPD terkait dan tentu kami ingin proyek itu selesai sesuai perjanjian kontrak," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Kantor Disdukcapil di Pangkep terbengkalai dan adanya informasi pekerja mogok kerja.

Pembangunan Kantor Diskucapil Pangkep tahun ini dari anggaran APBD 2019 dan sudah masuk tahap II lanjutan dengan anggaran Rp 721 juta.

Waktu pelaksanaan pembangunan 96 hari kelender, yang dilaksanakan sejak bulan September lalu.

Proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan CV Mitra Jalah Grup.

Tahun 2018, CV atau kontraktor yang menangani proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pangkep di JL HM Arsyad B, juga didenda Rp 900 Ribu perhari karena sudah melewati batas waktu pengerjaan.

Nilai kontrak Rp 918 juta dan tanggal kontrak 15 Oktober 2018.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved