BNNP Sulsel
33 Tersangka, Segini Total Barang Bukti Narkotika Diungkap BNNP Sulsel Sepanjang 2019
Sebanyak 29 berkas perkara dari 33 tersangka dalam pengungkapan kasus telah dinyatakan P21 (lengkap).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Januari hingga Desember 2019, 18 kasus penyelahgunaan narkotika dan satu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) Sulsel.
Sebanyak 29 berkas perkara dari 33 tersangka dalam pengungkapan kasus telah dinyatakan P21 (lengkap).
"Berdasarkan seluruh kasus yang diungkap kita menyita barang bukti sebanyak 16.144,9 gram (16,1 Kg) sabu, 14,535 gram (14,5 Kg) ganja dan 1,506 butir pil extacy," kata Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Idris Kadir saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Sabtu (17/12/2019) siang.
Secara rinci, sabu seberat 16,1 kilogram itu diperoleh dari sejumlah pengungkapan besar.
Seperti pengungkapan sabu seberat 2,032 gram (2 Kg) yang melibatkan warga Pinrang berinisial AM (30). Ia diringkus BNNP Sulsel di Pinrang pada 30 September.
Begitu juga dengan barang bukti extacy sebanyak 999 butir. Extacy sebanyak itu meeupakan milik kurir berinisial MM (37) warga Kabupaten Pinrang. Ia ditangkap di Kabupaten Maros pada 14 Oktober.
Yang terbaru, pengungkapan pada 13 Desember ini. Ada empat tersangka perempuan yang diringkus BNN-P Sulsel di Pelabuhan Pare-pare.
Mereka AF (28), FM (55), KM (29) warga Sidrap dan Pare-Pare yang meruoakan kurir. Sementara satu lainnya AL (26) berperan sebagai penjemput
Modus operandi ketiganya (AF, FM dan KM) yaitu dengan menempelkan sabu ke bada tepat di bawah payu daranya.
Total barang bukti yang ditemukan yaitu sabu seberat 3,7 kilogram dari Malaysia.
Untuk barang bukti ganja 14.535 gram (14 kg) itu diungkap di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Makassar.
Pun dengan barang bukti extacy atau ekstasi. Total barang bukti yang ditemukan 1.506 butir.
Barang bukti itu beesumber dari dua pengungkapan. Pengungkapan pertama 497 butir hasil kerjasama BNNP Sulsel san Bea Cukai Makassar serta AVSEC Bandara Sultan Hasanuddin dengan tersangka AD
AD yang merupakan warga Samarinda Kalimantan Timur, berangkat kePekanbaru lalu ke Riau mengambil 497 butir ekstasi itu lalu dibawa ke Makassar.
Di Makassar, AD dirungkus petugas gabungan BNNP Sulsel dan Bea Cukai Makassar di Bandara Sultan Hasanuddin.
999 butir ekstasi lainnya meruoakan hasil pengungkapan pada bulan Oktober, tepatnya di Jl Kandea, Kota Makassar
Selain itu, BNN-P juga mengungkap temuan ada narkotika jenis baru NPS (New Psychoactive Substances) yang memliki kandungan ekstrak ganja (sytethic cannabinoid) dengan nama kimia 4-Fluro-MDMB-Butinaka.
NSP tersebut ditemukan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) Sulsel bekerja sama dengan Tim Bea Cukai Sulsel melalui join-operation.
Barang haram asal Hongkong dengan tujuan pengiriman Kota Maksssar itu, ditemukan salah satu kantor Pos yang ada di Kota Makassar.
Sementara untuk kasus TPPU yang diungkap, BNN-P Sulsel berhasil menyita, berupa satu unit kapal, sebidang tanah, uang tunai Rp 50 juta dan seunit motor.
"Kalau yang besar-besar kemarin itu yang sampai ada mobil-mobil mewah ditangani BNN Pusat. Yang ada mobil lexus, mini cooper," ujarnya.
Selain merilis keberhasilan pengungkapan selama 2019, BNN-P Sulsel juga melakukan pemusnahan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan dari total pengungkapan yang ada yaitu, sabu seberat 2.029 gram dan 8,875 gram yang telah dimusnahkan sebelumnya.
Selebihnya, 3,705 gram dijadikan barang bukti penyidikan, dan 1.532,16 gram telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Begitu juga dengan total barang bukti ganja 14.535 gram. 11.110 gram diantaranya dimusnahkan dan 3.425 dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk total barang bukti ekstasi sebanyak 1.506 butir, 984 butir dimusnahkan dan 507 butir diantaranya maaih dalam proses penyidikan.
Selain, untuk dimusnahkan dan keperluan penyidikan serta persidangan, sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan juga disisihkan untuk keperluan pedidikan, uji laboratorium dan K-9 (anjing pelacak).
Barang bukti yang disisihka itu, berupa 20,12 gram sabu, dan 346 butir ekstasi.
Barang bukti yang disishkan itu merupakan pengungkapan terhadap tersangka MR pada tanggal 13 Februari lalu. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: