Tribun Makassar
RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Disahkan, Apa Pentingnya?
Melalui sebuah koneksi jaringan yang disebut internet, semuanya bisa terhubung.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ansar
desi triana aswan/tribun-timur.com
Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan menyambangi redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih Makassar, Senin (16/12/2019).
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Democratic Justice Governance & Regionalization Kemitraan, Ahmad Qisai juga mengatakan dengan meskipun dengan adanya RUU Perlindungan Data Pribadi, akses publik pun tetap harus terbuka.
"Ketika mendorong perlindungan data pribadi itu juga tidak menghalangi akses publik yang seluasnya untuk informasi publik, seperti pelayanan publik, kinerja pemerintah, dan lainnya," katanya.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Desi Triana
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Halaman 2 dari 2