Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Disahkan, Apa Pentingnya?

Melalui sebuah koneksi jaringan yang disebut internet, semuanya bisa terhubung.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ansar
desi triana aswan/tribun-timur.com
Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan menyambangi redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih Makassar, Senin (16/12/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saat ini masyarakat luas sudah dapat mengakses segala informasi dengan mudah.

Melalui sebuah koneksi jaringan yang disebut internet, semuanya bisa terhubung.

Namun, sadarkan Anda? Terlena dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan internet bisa mengancam data pribadi yang bersifat privasi.

Seperti itulah yang disampaikan, Project Manager INSPIRE Kemitraan, Desiana Samosir saat menyambangi redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih Makassar, Senin (16/12/2019).

"Masyarakat harus teredukasi dengan baik tentang perlindungan tehadap data pribadi," jelasnya.

Dengan banyaknya berbagai platform digital yang hadir, semakin rentan pula data pribadi tersebar luaskan.

Desiana menjelaskan salah satu contoh ketika mendownload aplikasi.

"Kelemahan kita adalah dengan gampangnya menyetujui aplikasi tersebut tanpa disadari dengan sengaja kita telah memberikan data pribadi kita ke perusahaan aplikasi misalkan. Yang di khawatirkan, ketika ada orang-orang yang tak bertanggungjawab menyalahgunakan data tersebut," tuturnya.

Dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masalah tersebut akan dapat diproses secara hukum jika telah di sahkan.

"Perumusan undang-undang paling tidak 2 kali masa disidang, prosesnya panjang. Dan sangat mungkin akan ada proses yang lambat," jelasnya.

"RUU Perlindungan Data Pribadi nantinya pula akan ada masa transisi selama 2 tahun," katanya.

Menurutnya, selama masa transisi tersebut akan banyak terjadi kasus-kasus yang berkaitan dengan data pribadi.

"Jadi kita harapkan masyarakat supaya tidak mudah memberikan data pribadinya," jelasnya.

Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi juga dijelaskan Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar mengatur segala aspek yang berkaitan dengan data pribadi.

"Jadi ini akan mengatur semua hal, dari yang kecil hingga sampai pada perusahaan-perusahaan teknologi besar," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved