Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Minta Pemerintah dan DPR RI Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi, Ini Upaya Masyarakat Sipil

Dalam kerangka advokasi kebijakan Program Inspire yang membahas tentang RUU Perlindungan Data Pribadi yang hingga saat ini belum disahkan.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ansar
desi triana aswan/tribun-timur.com
Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan dan KOPEL Indonesia menggelar diskusi disalah satu hotel di Makassar, Senin (16/12/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan dan KOPEL Indonesia menggelar diskusi disalah satu hotel di Makassar, Senin (16/12/2019).

Dalam kerangka advokasi kebijakan Program Inspire yang membahas tentang RUU Perlindungan Data Pribadi yang hingga saat ini belum disahkan.

Teknologi informasi kini telah berkembang pesat, bahkan telah mempengaruhi pola hidup manusia.

Pada Januari 2019, Global Digital Report 2019 menyebutkan bahwa jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 268,2 juta jiwa dengan penetrasi internet mencapai 150 juta atau (56%).

Dengan rata-rata durasi yang digunakan, diantaranya: akses internet (8 jam 36 menit), sosial media (3 jam 26 menit), televisi (2 jam 52 menit) dan streaming musik (1 jam 22 menit).

Dengan fakta tersebut maka dari 24 jam waktu manusia sebagian besarnya digunakan untuk beraktivitas di dunia internet, sebuah ruang interaksi tanpa sekat.

Yang menjadi masalah disini adalah bahwa sebagian besar dari 56% pengguna internet di Indonesia tidak menyadari bahaya yang mengintip dari setiap aktivitasnya di ruang maya ini.

Fakta bahwa dari setiap informasi yang dibagikan oleh para pengguna internet ketika berinteraksi berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa persetujuan pemilik data atau subyek data.

Prof Marwan Mas, menyatakan bahwa dalam demokrasi, akhir-akhir ini UU ITE mempersempit ruang untuk menyampaikan pendapat.

"Dalam pembahasan RUU PDP, jangan sampai justru juga seperti UU ITE yang membungkam suara warga yang kritis, oleh karenanya harus ada uji publik bagi warga dalam penyusunannya” tuturnya.

Wahyudi Djafar (Deputi Direktur Riset ELSAM) mengatakan bahwa Indonesia, terdapat 30 (tiga puluh) regulasi yang mengatur mengenai tata kelola data pribadi.

"Namun, regulasi yang tersedia masih menerapkan standar dan mekanisme yang berbeda dalam memperlakukan data pribadi warga.

Bahkan, terkadang negara memberikan akses pada pihak ketiga untuk menggunakan data pribadi warga tanpa menyiapkan mekanisme pengawasan yang jelas.

Pengamanan terhadap data pribadi yang sensitif, harus dilindungi dan dirahasiakan oleh negara, tidak dibagikan apalagi tanpa persetujuan pemilik data” jelasnya.

Maria Louisa (Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan), juga menyatakan bahwa bukti elektronik dalam penegakan hukum masih belum maksimal digunakan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved