Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenaga Kontrak Makassar

Januari 2020, Tenaga Kontrak Makassar Dilarang Pakai Atribut ASN

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, tenaga honore hanya boleh menggunakan kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap untuk

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
muslimin emba/tribun-timur.com
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menghadiri Upacara Hari Kedisiplinan Nasional Tingkat Forkompimda Kota Makassar di Lapangan Karebosi Makassar, Senin, (18/11/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan peraturan untuk pakaian dinas 8.826 tenaga kontrak di Makassar.

Aturan ini tertuang peraturan Walikota nomor 77 tahun 2019

Aturan ini akan mulai berlaku 2 Januari 2020.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, tenaga honore hanya boleh menggunakan kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap untuk hari Senin sampai Rabu.

Sementara Kamis dan Jumat, wajib mengenakan pakaian batik.

Dalam regulasi tersebut,
pegawai honor juga dilarang menggunakan atribut ASN.

Iqbal Suhaeb mengatakan tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS.

Pelaksanaan aturan merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS.

Iqbal Suhaeb menambahkan aturan terkait seragam kerja ini dalam rangka mendisiplinkan pegawai.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved