Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswi UIN Alauddin Dibunuh Pacar

7 Fakta Ridhoyatul Khaer Habisi Nyawa Asmaul Husna Sang Kekasih Saat Diminta Bertanggungjawab

7 Fakta Ridhoyatul Khaer Habisi Nyawa Asmaul Husna Kekasihnya Saat Diminta Bertanggungjawab atas bayi yang dikandung

Editor: Ilham Arsyam

7.

7. Dipecat dari kampus

Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memastikan akan memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum mahasiswa jika terlibat kasus pembunuhan.

Ketua Jurusan Perbankan Syariah, Ismawati mengatakan sanksi pemecatan itu akan diberikan jika ada kepastian hukum dari aparat kepolisian.

Sejauh ini, UIN Alauddin belum mengambil keputusan pemberian sanksi selama belum ada pemberitahuan secara resmi dari kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan ketika dikonfirmasi Tribun soal keterlibatan Ridhoyatul Khaer (20), oknum mahasiswa UIN dalam kasus pembunuhan.

"Kita belum bisa membuat kebijakan apapun selagi belum ada kepastian hukum. Kita serahkan kepada hukum untuk bekerja dan melakukan pembuktian," katanya saat dihubungi, Minggu (15/12/2019).

Mahasiswi UIN Alauddin Makassar, Asmaul Husna, ditemukan telah menjadi mayat di kamar di Jl di Perumahan Citra Elok, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Tribun Timur/Sanovra JR
Mahasiswi UIN Alauddin Makassar, Asmaul Husna, ditemukan telah menjadi mayat di kamar di Jl di Perumahan Citra Elok, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala. Tribun Timur/Sanovra JR (Tribun Timur/Sanovra JR)

Ismawati memastikan Ridhoyatul Khaer akan diberhentikan sebagai mahasiswa UIN Alauddin jika kepastian hukum telah diterima pihak kampus.

"Pelaku akan langsung dikeluarkan," tegasnya, Ismawati.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved