Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Randis Parepare

1.183 Kendaraan Dinas Parepare Ditertibkan, Apa Masalahnya?

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Binalipu, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Penulis: Darullah | Editor: Ansar
Darullah/tribunparepare.com
Penertiban randis Pemkot Parepare, di Lapangan Binalipu, Senin (16/12/2019). 

TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare, melalu Bidang Aset Badan Keuangan Daerah, menggelar penertiban kendaraan dinas (randis), Senin (16/12/2019) siang.

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Binalipu, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Penertiban tersebut dilakukan terhadap semua randis Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, baik itu roda dua, maupun empat.

Total randis Pemkot Parepare yang akan dilakukan pemeriksaan yaitu 1.183. Sedangkan jumalah randis roda dua yaitu 825, dan selebihnya roda 4 maupun 6.

Dalam hal ini, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah, Basuki Busrah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap semua kendaraan dinas di lingkup pemerintah Kota Parepare.

"Sasaran penertiban ini yaitu, pada randis yang sudah tidak memenuhi standar, tidak bayar pajak, dan penggunaan ataupun peruntukannya sudah tidak sesuai ketentuan," ujarnya.

"Bagi randis yang seharusnya menggunakan plat merah, dan kemudian diubah menjadi plat hitam. Itu pasti akan kita tertibkan," jelasnya.

"Ada juga randis yang pada awalnya berwarna merah, kemudian sekarang sudah dirubah menjadi warna hitam, itu juga sudah melanggar ketentuan," kata Basuki.

Pihaknya juga mengatakan bahwa untuk sangsinya sendiri akan disesuaikan dengan pelanggarannya.

"Untuk sanksi randis yang menggunakan plat hitam, kita akan lakukan stop of name, dan yang bersangkutan pasti tidak lagi mendapatkan kenadaraan dinas," tegasnya.

Untuk saat ini, pihaknya baru dapatkan dua kendaraan dinas roda dua yang menggunakan plat hitam.

"Batas pengumpulan randis untuk diperiksa, sampai sore nanti, dan jika ada yang tidak mengumpulkan randisnya, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa untuk dilakukan penertiban aset," paparnya.

Penggunaan randis ini sudah diatur sesuai Perwali nomor 5 2009. Disitu diatur bagaimana penggunaanya. Siapa saja penggunanya, dan ketentuan perawatan fisik kendaraan.

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved